Sarolangun-Petugas Resnarkoba Polres Sarolangun menangkap Safarudin warga Rawas Muaratara Provinsi Sumatera Selatan.
Penangkapan tersangka dilakukan pada Kamis malam (7/11).Dari tangan Safarudin ditemukan sabu seberat 6,125 gram saat polisi melakukan penangkapan di kawasan Sri Pelayang bertempatan di Tepian Taman Cik Minah Sarolangun.
Kasat Narkoba Polres Sarolangun AKP Togam Manalu mengatakan dalam penangkapan pelaku pengedar narkoba ."Memang tim Opsnal Polres Sarolangun sudah mendapatkan infromasi lebih kurang satu minggu yang lalu terkait keberadaan pelaku,"jelasnya.
Setelah mendapatkan infromasi, tim penyidik kepolisian kembali melakukan gelar dan mendapatkan A1 tentang keberadaan pelaku,"Kemudian dilakukan pengintaian,"jelas kasat.
Setelah beberapa saat melakukan pengintaian, penangkapan dilakukan dan pelaku berusaha memberontak. Namun dengan kesigapan tim Opsnal berhasil melumpuhkan dan mendapatkan barang bukti berupa klip Sabu," terangnya.
Kasat mengatakan pelaku diduga gembong pengedar narkoba berhasil di tangkap tim Opsnal Satres Narkoba Sarolangun pada malam kamis.
Pelaku yang bernama Safarudin warga Muratara Sumatera Selatan ini bergerak di wilayah hukum Sarolangun sebagai pengedar ini tertangkap dengan barang bukti beberapa klip sabu.
"Kalau berat kotornya, lebih kurang 6,125 gr ada 13 klip, dan sebagian telah dijual" Kata Kasat Narkoba, AKP Tongam Manalu.
Kasat mengaku pada saat melakukan penyergapan, pelaku sempat melakukan pembuangan barang bukti terlebih dahulu di dekat lokasi penangkapan.Namun pelaku saat itu juga melakukan perlawanan namun petugas dengan sigap berusaha merangkul pelaku.
"Pada saat penangkapan, pelaku sempat membuang barang bukti berupa sabu itu dekat TKP, Sebagian dibuang di situ dan sebagian ada di dalam kantong, dalam bungkus rokok,"jelas kasat.
Dari sergapan tersebut, polisi berhasil menyita barang bukti beberapa klip berisi sabu siap edar, sejumlah uang, Handpone.
Sementara pelaku dikenakan pasal 112 ayat 1 dan masih dalam pengembangan pihak kepolisian terkait peredaran barang haram tersebut.(Gun)