Jambi - Satresnarkoba Polresta Jambi berhasil membekuk seorang supir travel berinisial BS saat membawa Narkotika jenis pil ekstasi di Lrg. Jambu, kawasan Danau Sipin, Kota Jambi, sekitar pukul 13.30 Wib, Kamis (13/2/2020) lalu. 

Kasat Narkoba Polresta Jambi, AKP George Alexander Pakke mengatakan tersangka berinisial BS dibalik pekerjaannya sehari-hari sebagai supir, juga merupakan kurir narkoba yang hanya mengantar kepada pembeli. 

"Dia (tersangka-Red) hanya disuruh mengantar barang tersebut melalui telepon," ujarnya, kepada wartawan. Jum'at (21/2/2020).

Ia menyebutkan dari tangan tersangka, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti pil ekstasi sebanyak 493 butir warna merah jambu berbentuk love (Pinglove) dan dua unit handphone. 

"Pengakuan dari tersangka barang tersebut, diperoleh melalui jalur Tungkal dari seseorang berinisial RM. Dimana saat ini tengah dilakukan pengembangan," sebutnya. 

AKP George menerangkan, dari pengakuan tersangka baru dua kali melakukan aksinya sebagai kurir narkoba. Dimana, yang pertama berhasil lolos mengantarkan ke Palembang dan yang kedua ini berhasil ditangkap. 

Mengenai besaran upah yang dibayar, tersangka tidak mengetahuinya. Sebab, sesudah transaksi baru diberikan. 

"Tidak ada riwayat residivis, tersangka ini beru pertama kali ditangkap," jelasnya. 

Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 112 ayat 2 dan 114 ayat 2 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun atau seumur hidup. (uya)