Jambi - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) beserta tim gabungan Polda Jambi melakukan giat operasi razia antik Siginjai 2020 ke sejumlah tempat hiburan malam. Selasa (25/2/2020) malam

Tempat hiburan pertama yang didatangi yaitu Karaoke De Java dikawasan Selincah. Kemudian, pihak kepolisian memeriksa satu-persatu room karaoke dan didapati satu room berisikan tamu yang sedang asyik bernyanyi.

Dua orang tamu tersebut, kemudian di cek urine. Tak hanya itu, para wanita pemandu karaoke juga turut di cek urine untuk melihat ada atau tidaknya mengkonsumsi narkoba dan hasilnya semua negatif. 

Masih di Kawasan Selincah, Karaoke Yoan juga turut dirazia oleh pihak kepolisian. Disana, pihak kepolisian mendapati tiga tamu bersama tiga wanita pemandu karaoke di dalam room. Kemudian, mereka semua di tes urine dan hasilnya juga negatif. 

Setelah itu, pihak kepolisian melanjutkan razia ke Salon dan karaoke Dini di Kawasan Handil, Kota Jambi. Tempat tersebut terlihat sepi, tidak ada tamu yang berkunjung. Namun, pihak kepolisian tetap mengecek urine seluruh wanita pemandu karaoke untuk memastikan tidak ada mengkonsumsi narkoba dan hasil seluruhnya negatif.

Tempat terakhir yang dirazia, yaitu Grand Club. Semua pengunjung terlihat panik saat melihat kedatangan pihak kepolisian. Tak sedikit, yang kabur karena ketakutan.

Lalu, semua pengunjung dikumpulkan untuk di cek urine satu-persatu. Di tempat ini, pihak kepolisian mendapati tiga pengunjung pria hasil urine nya positif menggunakan narkoba. 

Setelah itu, ketiga pengunjung tersebut dibawa ke Mapolda Jambi guna pemeriksaan lebih lanjut. 

Usai Razia, Direktur Resnarkoba Polda Jambi, Kombes Pol Eka Wahyudianta mengatakan kali ini pihaknya melaksanakan operasi antik Siginjai 2020 yang melibatkan beberapa tim. Kali ini, dilaksanakan di 3 Tempat Kejadian Perkara (TKP) yaitu De Java Karaoke, Salon Dini dan Grand Club. 

"Kita dapatkan tiga pengunjung Grand Club hasil urine nya positif menggunakan narkoba," ujarnya, kepada wartawan. Rabu (26/2/2020) pagi, sekitar pukul 02.45 WIB. 

Dijelaskannya, setelah diklarifikasi yang bersangkutan menggunakan narkotika jenis sabu dan ekstasi. Hingga saat ini, masih melakukan pendalaman yang bersangkutan. 

Ia menambahkan kegiatan operasi Antik Siginjai 2020 diawali pada 26 Februari 2020 ini hingga 20 hari kedepan dalam rangka menciptakan situasi kondusif di Wilayah Jambi. 

"Ini juga dalam rangka pemberantasan narkoba di wilayah Jambi selama 20 hari kerja," tandasnya. (uya)