SAROLANGUN - Seorang Bandar Narkoba RM (30) Warga Muara Indung, Kecamatan Sarolangun, Kabupaten Sarolangun Berhasil di ringkus Unit Opsnal Sat Narkoba Polres Sarolangun 25 Februari 2020.

RM yang ingin melakukan transaksi menggunakan motor Yamaha Mio Soul tanpa nomor polisi tersebut diamankan di Jalan Lintas Sumatera depan Bank Mandiri Kecamatan Sarolangun.

AKBP Deny Heryanto Kapolres Sarolangun Mengatakan Ungkapan berdasarkan SatRes Narkoba Polres Sarolangun dengan Laporan Polisi Nomor : LP / A- 20 / II / 2020/ SPKT/ Res Sarolangun,tanggal 25 Februari 2020.

"Pada hari Selasa tanggal 25 Februari 2020 sekira pukul 17.00 wib anggota opsnal sat narkoba polres Sarolangun mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki yg diduga sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu menggunakan SPM Yamaha Mio Soul warna hitam tanpa Nomor polisi, "Jelasnya.

"Atas informasi tersebut, anggota opsnal Sat Res Narkoba melakukan patroli dan didapatkan orang yang dicurigai tersebut bernama RM (30) dan langsung diamankan, "Ungkapnya.

Dengan disaksikan oleh saksi sipil, RM dilakukan pengeledahan, saat pengeledahan RM di dapatkan Satu klip plastik kecil berisi narkotika, Satu klip berisi Extasi, Satu kotak permen warna hijau yang di dalamnya berisi Dua klip Narkotika Jenis Sabu, Satu klip berisi Empat butir Exstasi, Enam klip plastik kosong di dalam kantong celana RM.

"Kemudian Unit Opsnal Sat Res Narkoba melakukan pengembangan ke rumah kontrakan RM dan di dapatkan Satu klip plastik berisi Empat butir Extasi di bawah Sofa tempat tidur RM, kemudian RM dan barang bukti dibawa ke Polres Sarolangun untuk ditindak lanjuti, "Tambahnya.

Atas perbuatan pelaku tersebut dikenakan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman Penjaran.(Gun)