SUNGAIPENUH - Satuan Narkoba Polres Kerinci, kembali mengamankan seorang pengedar Narkotika jenis sabu dari Pekanbaru, Riau.

Penangkapan pelaku berawal dari informasi yang diberikan masyarakat ada seorang warga Riau yang membawa sabu di Larik Panjang, Kelurahan Sungai Penuh Kecamatan Sungai Penuh, Kota Sungai Penuh, Senin (14/1/2019).

Petugas kepolisian pun langsung bergerak dan melakukan pengintaian di sekitar lokasi serta langsung meringkus pelaku dengan sejumlah barang bukti.

“Narkotika jenis sabu disimpan pelaku di dalam sebuah kamar. Saat digeledah, petugas menemukan satu buah tas berwarna hitam,” ujar Kapolres Kerinci, AKBP Dwi Mulyanto, SIk, SH, melalui Kasat Narkoba IPTU Sofyan Harahap.

Selain pelaku, anggota Satuan Narkoba mengamankan barang bukti 1 (satu) buah tas hitam yang di dalamnya berisi 1 (satu) paket besar dan 5 (lima) bungkusan sedang dan 4 (empat) bungkusan kecil dengan berat total Bruto 18,06 gram.

Ditambahkannya, pelaku langsung dibawa ke Mapolres Kerinci guna pengembangan penyelidikan. Polisi juga telah meminta keterangan dari sejumlah saksi.

“Pelaku merupakan warga Desa Sungai Akar Kecamatan Batang Gangsal, Kabupaten Indragiri Hulu, Riau. Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 1, pasal 112 ayat 1 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika,” katanya. (eja)