SAROLANGUN - Team Unit Opsnal Sat Reskrim Narkoba Polres Sarolangun berhasil meringkus pelaku bandar Narkoba jenis sabu-sabu.

Pelaku tersebut bernama Ismail (37) Warga Sri playang, Kelurahan Sarolangun Kembang, Kecamatan Sarolangun, Kabupaten Sarolangun.

Kapolres Sarolangun AKBP Deny Heryanto mengatakan pada hari Jumat tanggal 08 Mei 2020 sekira pukul 22.00 Wib anggota Opsnal Sat Narkoba Polres Sarolangun mendapat informasi bahwa ada penyalahguna narkotika di RT 15 Sri Pelayang, Kelurahan Sarolangun Kembang, Kecamatan Sarolangun.

"Setelah mendapatkan informasi tersebut dengan laporan polisi nomor: LP / A- 45 / V / 2020/ SPKT / Res SRL / , tanggal 08 Mei 2020. anggota melakukan penyelidikan dan sekira pukul 23.00 Wib anggota berhasil mengamankan Pelaku di rumah Rt 15 Sri Pelayang, Kelurahan Sarolangun Kembang, Kecamatan Sarolangun, "Terangnya.

"Saat pelaku diamankan, pelaku dilakukan penggeledahan badan dan rumahnya serta disaksikan oleh saksi sipil, dan ditemukan 1 kotak minyak rambut lord pomade yang berisikan 15 klip plastik di duga berisi narkotika jenis sabu. Selanjutnya petugas membawa pelaku dan juga barang bukti untuk di bawa ke Polres Sarolangun guna proses lebih lanjut, "Jelasnya.

"Untuk barang bukti yang didapatkan 1 klip plastik sedang berisikan diduga narkotika jenis sabu, 14 klip plastik kecil berisikan diduga narkotika jenis sabu, 3 klip plastik kecil kosong, 1 kotak minya rambut lord pomade, 1 dompet warna hijau muda, 1 HP oppo warna merah, 1 HP Samsung lipat, Uang sejumlah Rp 2.120.000,- (dua juta seratus dua puluh ribu rupiah), Berat bruto BB sementara : 38,05 gram, "Ungkapnya. 

Bandar Narkoba tersebut di kenakan pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman penjara.(gun)