Sarolangun - Kepolisian Polres Sarolangun melalui Polsek Pauh berhasil menangkap satu pelaku pengedar Narkoba jenis sabu-sabu, Selasa (12/05/2020).
Pelaku beridentitas Imel (33) warga Jln. Pitcko Km 7, Kecamatan Pauh, Kabupaten Sarolangun.
Pelaku tersebut digrebek di rumahnya yang kerap dijadikan tempat transaksi jual beli barang Narkoba jenis sabu-sabu.
Kapolres Sarolangun AKBP Deny Heryanto mengatakan pada hari Minggu tanggal 10 Mei 2020 sekira pukul 22:00 Wib anggota Polsek pauh mendapatkan informasi bahwa diwilayah Desa Danau Serdang sering terjadi jual beli narkotika jenis sabu-sabu.
"Kemudian anggota Polsek Pauh langsung menuju ke wilayah desa Danau Serdang untuk mencari informasi, kemudian anggota Polsek meminta bantuan kepada kapala desa (Kades) setempat. Selanjutnya anggota sudah mengumpul informasi dan mengetahui bahwasanya didalam rumah salah satu warga sering terjadi transaksi jual beli sabu-sabu dan pada saat sesampai dirumah, anggota langsung melakukan pengerebekan rumah pelaku tersebut, "Terangnya.
"Pada saat penggerbekan, di dalam rumah tersebut terdapat sepasang suami istri sedang tidur diluar dan sepasang istri tidur didalam rumah dan anggota Polsek Pauh langsung mengamankan orang tersebut dan terdapat di dalam 2 buah botol minyak Gatsby beberapa plastik yg berisikan sabu-sabu seberat 4,8 gram dan sabu tersebut diakui oleh Imel (33) selaku pemilik barang narkotika jenis sabu tersebut kemudian di amankan di Polsek pauh, "Jelasnya.
Barang bukti yang berhasil diamankan 1 buah botol minyak Gatsby yang berisikan 2 plastik berisi sabu-sabu, 1 Plastik ukuran besar kosong dan plastik kosong yg dibalut dengan tisu, 1 buah botol minyak Gatsby yg berisi 12 plastik sabu dan 4 plastik kosong, 1 Buah KTP atas nama Imel, 1 Buah BPJS atas nama Wulandari, 1 Buah HandPhone Samsung android, 1 Buah dompet warna biru yg berisi uang sebanyak Rp 2.372.000, 1 Buah dompet warna coklat yg berisi uang Sebanyak Rp 1.000.000.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan UU NO. 35 THN 2009 tentang Narkotika Pasal 114 ayat 1 dan 112 ayat 1 dengan ancaman minimal 4 tahun penjara. (Gun)