SAROLANGUN - Kepolisian Polres Sarolangun berhasil meringkus dua pelaku pangedar narkoba jenis sabu-sabu di Kecamatan Singkut, Kabupaten Sarolangun, Selasa (30/06/2020).
Pelaku atas nama Miji (35) warga Desa Sungai Baung RT 02, Kecamatan Surulangun, Kabupaten Muara Tara dan Momo (29) Warga Desa Talang Mas Rt 06 (Singkut 3), Kecamatan Singkut, Kabupaten Sarolangun.
Dua pangedar Narkoba tersebut di ringkus kepolisian Polres Sarolangun di lokasi (TKP) yang berbeda dalam satu hari penangkapan pada tanggal 29 mai 2020.
Kapolres Sarolangun AKBP Deny Heryanto melalui Kasat Narkoba Iptu Lumbrian Hayudi Putra mengatakan "Dalam satu hari, pada hari Jumat 29 Mei 2020, Unit Opsnal Sat Narkoba Polres Sarolangun berhasil meringkus dua sekaligus pelaku Pangedar Narkoba Jenis sabu-sabu di lokasi (TKP) yang berbeda, "Kata Kasat Narkoba Iptu Lumbrian Hayudi Putra.
"Pertama, Pelaku atas nama Miji (35) warga Desa Sungai Baung RT 02, Kecamatan Surulangun, Kabupaten Muara Tara. Pada saat itu sekira pukul 13:00 Wib, pelaku berhasil diamankan di pinggir jalan Desa Simpang Singkut V, kemudian di panggil saksi sipil dan dilakukan penggeledahan, saat dilakukan penggeledahan temukan di satu kotak Rokok merek LA yang di dalamnya berisi serbuk kristal narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 1 klip dan selanjutnya petugas membawa pelaku dan juga barang bukti untuk di bawa ke Polres Sarolangun guna proses lebih lanjut, "Terangnya.
"Selanjutnya, Pelaku kedua atas nama Momo (29) Warga Desa Talang Mas Rt 06 (Singkut 3), Kecamatan Singkut, Kabupaten Sarolangun. Pada saat itu sekira pukul 17:00 Wib, pelaku berhasil diamankan di Rt 15 Desa Bukit Talang Mas (singkut ). Kemudian di panggil saksi sipil dan dilakukan penggeledahan, saat dilakukan penggeledahan di dalam saku sebelah kanan pelaku didapatkan 1 klip plastik sedang berisi serbuk kristal narkotika jenis sabu-sabu. dan selanjutnya petugas membawa pelaku dan juga barang bukti untuk di bawa ke Polres Sarolangun guna proses lebih lanjut, "Jelasnya.
"Untuk barang bukti yang didapatkan oleh pelaku Miji (35) berupa Satu klip plastik berisi serbuk kristal putih bening diduga Narkotika jenis sabu dengan (bruto 2.70 gram), Satu unit SPM merek Yamaha Seon berwarna merah, Satu plastik hitam, Satu lembar tisu warna putih, Satu kotak Rokok merek LA warna hitam dan untuk barang bukti yang didapatkan oleh pelaku Momo (29) berupa Satu klip sedang berisi Narkotika jenis sabu-sabu dengan (Beruto 1.04 gram), Satu Unit SPM Yamaha Jupiter MX bewarna Biru, Satu buah HP merek Nokia Warna Orange, "Tambahnya.
"Atas perbuatannya, kedua pelaku tersebut dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang undang RI Nomor 35 Tahun 2009 dengan hukuman penjara, "Ungkapnya.(bagas/dian)