Jambi - Sungguh apes nasib sepasang kekasih Z dan MG ini. Rencana dua minggu lagi akan menikah namun keburu diciduk Satresnarkoba Polres Batanghari, Rabu lalu (16/01/2019) karena menjadi bandar sabu. Mereka berdua ditangkap di rumah kontrakan milik Ponidi RT 11 Desa Sungai Buluh Kecamatan Muara Bulian.

Hal ini disampaikan Kasatres Narkoba Polres Batanghari, AKP Subhan, dalam press realese Selasa (22/01/2019) di Mapolres Batanghari.

" Kedua pelaku Z dan MG adalah sepasang kekasih. Mereka diduga bandar sabu yang dua minggu lagi akan menikah" kata Subhan.

Dari tangan kedua tersangka bandar shabu ini, petugas berhasil mengamankan 18,79 gram sabu. Sabu seberat 18,63 gram milik Z dan 0,16 gram milik MG. 

"Tersangka dan barang bukti kini telah diamankan guna proses hukum lebih lanjut. Pasal yang dikenakan Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara," tutupnya. 

Informasi yang berhasil dikumpulkan, penangkapan kedua bandar berlangsung dalam kontrakan milik Ponidi RT 11 Desa Sungai Buluh, Kecamatan Muara Bulian, Kabupaten Batanghari. Tersangka berinsial Z merupakan warga RT 11 Desa Kampung Pulau, Kecamatan Pemayung, Kabupaten Batanghari. Sementara tersangka satu lagi berinisial MG warga RT 04 Desa Rantau Puri, Kecamatan Muara Bulian, Kabupaten Batanghari. Bisnis haram telah digeluti Z dan MG selama setahun terakhir. (Fri)