SAROLANGUN - Kepolisan Sektor (Polsek) Bathin VIII berserta Jajarannya telah berhasil membekuk satu orang pelaku pengguna Narkotika jenis sabu-sabu di Desa Rantau Gedang, Kecamatan Bathin VIII, Kabupaten Sarolangun, Senin (29/06/2020).

Pelaku Tersebut berinisial EP (29) Tahun, Warga Desa Rantau Gedangan, Kecamatan Bahtin VIII, Kabupaten Sarolangun.

Kapolsek Bathin VIII AKP Isnandar Menjelaskan "Pada awalnya Unit Reskrim Polsek Bathin VIII mendapat laporan dari masyarakat bahwa ada transaksi narkotika di Desa Rantau Gedangan, Kecamatan Bathin VIII.

"Setelah mendapatkan Laporan Polisi Nomor : LP/BA- 03 /VI/2020/JMB/RES SRL/SEK Bathin VIII, Tanggal  29 Juni 2020, Unit Reskrim Sek Bathin VIII langsung menuju TKP dan berhasil mengamankan satu orang laki-laki yang berinisial EP. kemudian dilakukan penggeledahan dan di temukan satu bilah pisau di pinggang sebelah kiri dan di temukan juga satu klip plastik bening yang berisikan serbuk putih di dekat pelaku, " Terangnya.

"Selanjutnya pelaku langsung dibawa di Polsek Bathin VIII untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, dan akan di serahkan ke Polres Kabupaten Sarolangun, "Jelasnya.

"Untuk barang bukti pelaku berupa Satu klip plastik bening berisi serbuk putih, Satu Unit handphone merk Nokia, Satu bilah Pisau terbuat dari besi dan tangkai sarungnya terbuat dari kayu, "Ungkapnya.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 112  dan pasal 114 UU RI Tahun 2009 tentang penyalahgunaan Narkotika dengan Hukuman Penjara.(dian)