Jambi - Dalam kurun waktu 10 hari mulai dari tanggal 1 juli hingga 10 juli 2020, Polresta Jambi berhasil mengungkap 13 kasus Narkoba dan berhasil mengamankan sebanyak 24 orang tersangka penyalahgunaan Narkoba.

Wakpolresta Jambi AKBP Rully Andi Yunianto mengatakan dari 24 tersangka tersebut, satu diantaranya berjenis kelamin perempuan.

"Ini adalah wujud keseriusan kami dalam rangka memerangi dan melibas habis para penyalahgunaan Narkoba," Tegasnya, Senin (13/7/2020).

Untuk masing-masing eran para tersangka, ada yang menjadi pengedar Narkoba dan ada pula yang ikutembantu mengedarkan narkoba, serta ada yang menjadi pengguna narkoba.

"Untuk tersabgka wanita itu ikut mengedarkan Narkoba," katanya 

Lanjutnya, barang bukti yang berhasil diamankan dari 24 tersangka tersebut yakni, Sabu sebanyak 100 Gram, Ganja sebanyak 600 Gram, dan Pil Ekstasi sebanyak 45 Butir.

"Untuk jaringan masih didalami, baik lokal internasional maupun lapas. Masih kita dalami, karena membutuhkan waktu yang cukup lama," tandasnya. (uya)