SAROLANGUN - Satu orang pelaku pangedar Narkoba di Pelawan Jaya, Kecamatan Pelawan, Kabupaten Sarolangun dibekuk Sat Resnarkoba Polres Sarolangun, Rabu (15/07/2020).
Pelaku tersebut atas nama Andrika (23) warga Desa Bernai RT 05, Kecamatan Sarolangun, Kabupeten Sarolangun.
Kapolres Sarolangun AKBP Deny Heryanto Mengatakan " Setelah mendapatkan laporan Polisi Nomor: LP/B-97/VII/2020/SPKT/Res Sarolangun, Pada hari selasa tanggal 14 juli 2020 Pukul 14:00 Wib pelapor atas nama mendatangi rumah terlapor Andika Desa Pelawan Jaya terkait permasalahan keluarga, "Kata Kapolres Sarolangun AKBP Deny Heryanto.
"Arifin yang merupakan Kepala Desa (Kades) Pelawan Jaya bertemu terlapor Andika dan terlapor Andrika marah-marah kepada Arifin dan kemudian pergi dari rumah, setelah pelapor Andrika pergi, seorang warga sekitar atas nama Nelson memberitahukan kepada pelapor Andrika bahwa terlapor Arifin menelpon dan meminta saksi (Nelson) untuk mengambil bungkusan dikamar mandi. dan kemudian pelapor Arifin dan saksi-saksi pergi ke kamar mandi dan melihat 1 kantong asoy warna putih tergantung didinding kamar mandi, "Terangnya.
"Setelah melihat kantong asoy yang mencurigakan, Pelapor Arifin kantong asoy tersebut membawa ke Satnarkoba polres sarolangun dan kemudian diruangan Sat Resnarkoba bersama anggota Kepolisian membuka 1 kantong plastik asoy warna putih tersebut berisi 2 klip plastik sedang yang berisi serbuk dan bongkahan kris yang diduga narkotika jenis sabu, 5 klip plastic kecil bongkahan kristal di duga Narkotika jenis sabu-sabu, "Jelasnya.
"Selanjutnya, setelah menindak lanjuti penemuan barang bukti tersebut, anggota Opsnal Sat Resnarkoba mendapatkan informasi bahwa pelaku Andrika berada di Desa pelawan Jaya. kemudian personil Opsnal yang dipimpin langsun oleh kasat Narkoba sekira pukul 22:00 Wib berhasil mengamankan Pelaku yang sedang bersembunyi di dalam warung di Desa Pelawan Jaya, Kecamatan Pelawan, Kabupaten Sarolangun, "Tambahnya.
"Untuk Barang Bukti yang dapat diamankan berupa 2 klip plastik sedang berisi serbuk dan bongkahan kristal putih bening yang di duga Narkotika jenis sabu-sabu, 5 klip plastik kecil berisi serbuk dan bongkahan kristal putih bening yang di duga Narkotika jenis sabu sabu, 1 klip plastik dan 1 Pil warna Coklat muda yang di duga Narkotika jenis Ekstasi, 2 klip plastik berisi klip plastik kosong, 1 wadah plastik berlakban hitam, 1 wadah plastik watna biru merek gatsby, 1 dompet motif batik, 1 Botol yang di modifikasi menjac bong (alat hisap), 1 kantong plastic asoy warna putih, 1 kantong plastic asoy wama kuning dan sabu-sabu kurang lebih 30 gram, "Ungkapnya.
Atas perbuatannya, Pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman Penjara. (dian)