JAMBI - Tim Direktorat Reserse Narkoba (Ditnarkoba) Polda Jambi menangkap tiga orang pemilik Narkotika jenis sabu.
Salah satu pelakunya oknum Sipir Lapas Kelas II A Jambi, Hendra (30) warga Bagan Pete Pondok Alam dan Rando Afrizal (27), serta Hidayat (27) RT 19, Kelurahan Sengeti, Kecamatan Sekernan, Kabupaten Muarojambi, Kamis (7/2).
Dirnarkoba Polda Jambi, Kombes Pol Eka Wahyudianta mengatakan penangkapan sipir tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat. "Kita tangkap di depan RSUD Raden Mattaher," katanya, Jum'at (8/2).
Menurut Eka, awalnya menangkap Hidayat dan Afrizal kemudian dikembangkan dan berhasil mengamankan pegawai lapas. "Kita kembangkan dan berhasil mengamankan TSK," ujarnya.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa satu buah kotak teh yang telah dilapisi lakban yang didalamnya diduga berisikan narkotika jenis sabu.
“Tim opsnal kemudian melakukan interogasi terhadap tersangka dan menurut keterangan tersangka bahwa ia disuruh oleh Mr. X untuk mengantar barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu itu ke LP jambi kepada Hendrayang merupakan sipir LP Jambi,” paparnya.
Dari hasil interograsi, Hendra mengaku disuruh oleh Iin yang berada di dalam LP Jambi untuk menerima barang bukti narkotika jenis sabu tersebut dan mengantarnya ke dalam LP jambi.
“Tim opsnal juga melakukan pengembangan terhadap Mr. X namun sayangnya gagal dan terus kita kejar,” tegasnya.
Dari tangan para tersangka ditemukan barang bukti sabu sebanyak enam plastik sedang. "Perannya masih kita dalami lebih lanjut," pungkasnya. (uya)