Kota Jambi - pemasok narkoba jenis sabu sabu berhasil dibekuk oleh Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jambi pada 7 Februari lalu. Yang melibatkan sipir lapas klas IIA Jambi atas nama Hendra. 

Tidak hanya Hendra dua rekannya juga ikut diamankan, setelah dilakukan pemeriksaan barang haram tersebut di dapat dari kayo Aro kecamatan sakernan kabupaten muaro Jambi. 

Direktur Resnarkoba Polda Jambi Kombes Pol Eka Wahyudianta mengatakan bahwa saat ini masih memburu pemasok Sabu berinisial MR X hingga ditemukan. 

"Pengakuan tersangka paket sabu tersebut berasal dari Pulau Kayu Aro, Kecamatan Sekernan, Kabupaten Muaro Jambi. Saat ini MR X masih kita buru hingga dapat karena dia merupakan penyuplai paket sabu tersebut, " kata kombes pol Eka wahyudianta, kepada wartawan saat ekspose di gedung Mapolda Jambi, Senin (11/2/19). 

Diketahui, bahwa Hendra mendapatkan upah sebesar Rp 6 juta rupiah, dimana upah tersebut dikirimkan lewat Anjugan Tunai Mandiri (ATM). 

Eka mengatakan sepengakuan Hendra baru sekali memasukkan sabu kedalam lapas. Sedangkan menurut saksi yang lain Hendra telah berulang kali memasok sabu ke dalam lapas. 

"Kalau pengakuan baru satu kali, tapi menurut saksi telah berulang kali" katanya. 

Tidak hanya mengamankan sabu  dan Hendra berserta rekannya Randu Aprizal dan Hidayat yang merupakan warga sengeti Petugas juga mengamankan barang bukti berupa 1 unit Hp Nokia warna biru, satu unit Hp merk oppo, dompet, dan satu unit atm BRI. 

Sedangkan menurut kalapas klas IIA Jambi Yusran Sa'ad mengatakan tidak mengetahui kabar tersebut dirinya juga kaget ada bawahannya ada yang memasukan sabu kedalam lapas. Dirinya mengatakan jika terbukti maka akan dib tindak tegas berupa pemecatan. 

"Saya baru tau dari kawan kawan media, saya juga kaget kalau ada yang masukan sabu kedalam, nanti jika terbukti akan di tindak tegas tidak ada ampun kalau masalalah narkoba" tandasnya. (uya)