Jambi - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jambi berhasil menggagalkan pengiriman narkotika jenis pil Ekstasi berlogo "S" sebanyak kurang lebih 4000 butir di Jalan Lintas Timur KM 35 Muaro Jambi sekitar pukul 12.10, Kamis (14/2/2019) kemarin.
Dari hasil tangkapan tersebut, tim kepolisian berhasil mengamankan satu orang pelaku yakni Rajali Ibrahim (52) berasal dari Medan, Provinsi Sumatera Utara.
Direktur Resnarkoba Polda Jambi Kombes Pol Eka Wahyudianta mengatakan, penangkapan dilakukan di Km 35 Kabupaten Muaro Jambi. Saat ditangkap, Rajali sedang dalam perjalanan dari Bengkalis, Provinsi Riau menuju Palembang, Provinsi Sumatera Selatan.
"Tersangka kita tangkap saat mengendarai mobil rental, membawa 4.000 butir ekstasi," kata Eka kepada wartawan, Jumat (15/2).
Dijelaskan Eka, modus pelaku barang bukti tersebut disembunyikan didalam kap mesin mobil yang dikendarainya. Rajali diperintahkan oleh napi Lapas Bengkalis bernisial O, untuk menjemput dan membawa 4.000 butir ekstasi tersebut ke Palembang.
"Informasi awal mau dibawa ke Jambi. Namun setelah dikembangkan ternyata akan dibawa ke Palembang," ujar Eka, yang didampigi Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Kuswahyudi Tresnadi.
Lebih lanjut Eka mengatakan, di Palembang 4.000 butir esktasi tersebut akan diterima oleh seseorang berinisial S yang merupakan mantan napi. "Saat ini masih kita lakukan pengembangan," pungkasnya.
Jika lolos, dan terjual dipasaran narkotika jenis pil Ekstasi berlogo "S" bisa laku dengan harga Rp 300 ribuan perbutirnya.
"Jika ditotalkan cukup fantastis harganya mencapai Rp 1,2 Miliar," pungkas Eka. (uya)