Jambi - Polresta Tanjung Jabung Timur dibantu tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi bersama Badan Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) sekitar pukul 03.00 WIB, Kamis (26/9/2019) pagi, berhasil menggagalkan penyelundupan Benih Lobster (BL) di daerah Parit III, Desa Lambur, Kecamatan Muara Sabak Timur, Tanjung Jabung Timur, Provinsi Jambi.
Beredar kabar dilapangan, bahwa benih lobster tersebut diduga milik oknum anggota kepolisian. Ditambah lagi, saat tim berhasil mengamankan dua unit mobil yaitu Inova BH 1968 ND dan Pajero Sport BH 1861 GE pada masing-masing mobil terdapat sebuah stiker yang sama di bagian kaca depan sebagai tanda untuk memuluskan penyelundupan tersebut.
Namun, saat wartawan bertanya apakah kabar itu benar benih lobster milik oknum anggota kepolisian? Direktur Reskrimsus Polda Jambi, Thein Tabero belum mengetahuinya. Sebab, kedua tersangka pengemudi yaitu Ervatias Mukti Wibowo warga Jakarta dan Nanang Pobiana warga Purwakarta masih dalam tahap penyidikan.
"Saya belum tahu kalo kabar itu, belum dapat informasi," ujarnya, saat press release di Kantor BKIPM Jambi, Kamis (26/9/2019).
Anehnya, salah satu tersangka saat ditanyai siapa yang menyuruhnya untuk mengirimkan benih lobster tersebut? Ia menjawab tidak mengetahuinya. Bahkan, siapa yang menghubunginya pun dirinya tidak tahu.
"gaktau, Saya ke sini (tanjabtim) atas kemauan sendiri," ujar tersangka.
Kombes Pol Thein Tabero menambahkan jika memang terbukti benih lobster tersebut milik oknum anggota maka akan diproses sesuai prosedur.
"jika benar oknum, kita serahkan nanti. Kalo Polisi ya ke Propam," tandasnya. (uya)