JAMBI – Tim Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi mengamankan seorang wanita bernama Etty Saleh (47) warga RT. 06, Kelurahan Bungo Taman Agung, Kecamatan Bathin III, Kabupaten Bungo yang merupakan pemodal yang menyediakan tempat serta prasarana dalam ilegal drilling.
Direktur Reskrimsus Polda Jambi Kombes Pol Thein Tabero mengatakan diamankannya Etty Saleh setelah melakukan pengembangan terhadap tiga orang pelaku ilegal drilling bernama Rudi Efendi, Mat Riafai alias Ari dan Aris Rahmad.
Ketiganya diamankan saat sedang beraktivitas terkait ilegal drilling di Jalan Lintas Tempino-Muarabulian,Km 60 Desa Kilangan, Kecamatan Muara Bulian, Kabupaten Batanghari.
“Dari hasil pengembangan kita berhasil mengamankan pemodal utama yang menyediakan tempat sarana dan prasarana Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal,” Ujarnya kepada awak media di Mapolda Jambi, Senin (20/5/2019).
Ia menjelaskan setelah Etty Saleh ditetapkan sebagai tersangka, penyidik Subdit IV Ditreskrimsus Polda Jambi memanggil yang bersangkutan ke Polda Jambi. Namun dua kali dikirim surat panggilan yang bersangkutan tidak pernah hadir.
“Dia kita jemput di rumahnya tapi tidak ada, kemudian tiga hari selanjutnya anggota mendapatkan informasi kalau dia ada di Jakarta menggunakan alat pelacak,” tambahnya.
Setelah mengamankan tersangka, saat itu juga petugas membawa pelaku ke Mapolda Jambi untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Sekarang dia ada di dalam (Polda Jambi). Mau di bawa keluar dianya mau menunggu pengacaranya,” sebutnya.
Sementara itu, dari hasil penyelidikan sementara, pelaku sudah bermain lama dalam mengelola ilegal driling dengan banyak keuntungan.
“Sekarang masih kita selidiki lebih lanjut, dari pengakuannya sejak tahun 2018 lalu,” tandasnya.
Atas perbuatan yang dilakukan tersangka, Etty dikenakan pasal 54 dan atau pasal 53 Huruf A UU No 22 tahun 2001 tentang migas, jo pasal 55 atau pasal 56 KUHP dengan ancaman pidana enam tahun penjara serta denda Rp 60 miliyar.
Diberitakan sebelumnya, terkait kasus ini pihak kepolisian mengamankan barang bukti berupa 2 drum besi berisi minyak bumi, 4 tedmon kapasitas 1.000 liter berisikan minyak bumi, 24 drum besi verisikan solar olahan, 2 drum besi berisikan bensin olahan, BBM minyak bumi sebanyak 6.038 liter, solar olahan sebanyak 4.656 liter, serta minyak tanah olahan sebanyak 388 liter.
Kemudian 105 drum besi kosong, 19 tedmon kapasitas 1.000 kosong, 3 drum modifikasi untuk bahan bakar pengolahan, 1 drum modifikasi penampungan sementara BBM olahan, 2 buah stik blower, 4 buah blower, 1 buah tojok besi, 2 buah selang ukuran 2 inci, 3 buah mesin robin, 1 buah jerigen minyak sisa pengolana minyak bumi, serta 2 buah tangki/tungku besi kapasitas 8.400 liter. (uya)