Ditreskrimum Polda Jambi Ungkap Pelaku Pembunuhan di Mayang Mangurai

Jambi - Pelaku pembunuhan Yani (54), yang mayatnya ditemukan membusuk di sebuah rumah kontrakan beralamat di RT 22 Kelurahan Mayang Mangurai, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi, Kamis (13/6/2019) lalu, akhirnya terungkap. Pelaku yakni Edi Widodo (32) yang merupakan mantan suami dari korban. 

Usai kejadian, diketahui pelaku melarikan diri ke Jakarta. Setelah dilakukan pelacakan oleh Tim Jatanras Polda Jambi, Widodo akhirnya berhasil ditangkap di Terminal Kalideres, Jakarta Barat, Sabtu (15/6/2019) lalu. 

"Kita mendapatkan informasi pelaku melarikan diri ke Jakarta, selanjutnya tim Jatanras berkoordinasi ke Polda Metro Jaya melalui Polsek Kalideres untuk melalukan pencegatan di Jalan, pelaku berhasil kita amankan di terminal Kalideres Jakarta Barat, pelaku pada saat itu menaiki bus untuk melarikan diri," ujar AKBP Edi Faryadi, Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda jambi kepada wartawan, Senin (17/6/2019).

Dijelaskan Edi, motif pembunuhan tersebut dikarenakan pelaku cemburu terhadap korban yang telah menikah lagi. 

"Pelaku cemburu. Tiga bulan setelah bercerai, korban menikah lagi," jelas Edi.

Awal mula kejadian, tersangka terbakar rasa cemburu dengan korban dan sempat terjadi keributan. Lalu, tersangka meminta uang terhadap korban. 

Tetapi, korban enggan memberikan uangnya terhadap tersangka. Akhirnya, terjadilah pertengkeran dan tersangka memukul korban dengan batu gilingan dan diikat dengan lakban. 

Setelah korban meregang nyawa, lalu pelaku mengambil barang berharga dan satu unit sepeda motor milik korban dan melarikan diri. 

"Motornya sudah dijual tersangka seharga Rp 4 juta, sedangkan bukti barang berharga yang lain milik korban berhasil kita amankan," sampai Edi. 

Diduga, korban sudah menikah sebanyak 32 kali. Sementara itu pelaku, merupakan mantan suami korban ke 30.

Selain mengamankan pelaku, tim kepolisian juga mengamankan barang bukti yang dicuri pelaku dari rumah korban yaitu 1 buah unit Hp merk xiomi milik korban, 1 unit Hp Advan milik korban, 1 buah cincin emas milik korban, 1 buah kalung emas milik korban, 1 buah dompet warna coklat, 1 buah tas sandang warna coklat dan 1 lembar Sim C. 

"Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan pasal berlapis yaitu Pasal 365 KUHP dan Pasa 338 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara," pungkasnya. (uya)