HALOJAMBI.ID - Polres Tanjab Timur berhasil menggagalkan penyelundupan benih lobster, pada hari ini Jum'at (26/2/18) sekitar pukul 09.30 Wib tadi pagi. Dalam aksi penggagalan tersebut petugas juga berhasil menangkap seorang pelaku dan mengamankan barang bukti.
Dalam ekpos yang di gelar di halaman Mapolres Tanjab Timur, Jumat (26/1/18) Kapolda Jambi Brigjen Pol Muchlis AS yang didampingi oleh Kepala Karantina Jambi, Dir Polair Polda Jambi, Kabid Humas Polda Jambi dan Kapolres Tanjab Timur, mengatakan penangkapan terhadap pelaku penyelundupan berlangsung tadi pagi di jalan lintas zone 5 kecamatan Geragai Tanjab Timur.
"Pelaku yang mengendarai mobil Inova hitam, kedapatan mengangkut benih lobster," ujar Kapolda Jambi.
"Barang tersebut (benih lobster) berasal dari kota Jambi dan akan dikirim ke Batam melalui jalur laut," tambahnya.
Pengakuan tersangka yang berinisial AS (31), dari pekerjaan mengirimkan benih lobster ilegal tersebut tersangka mendapat upah sebesar satu juta rupiah per tripnya.
Dari tangan tersangka petugas berhasil mengamankan satu unit mobil Inova, satu unit handphone, sembilan kardus warna putih yang berisikan lobster dan 6.300 benih lobster.
Tersangka dijerat dengan pasal 88 jo pasal 16 ayat 1 Jo pasal 100 Jo pasal 7 ayat 1 UU 31 tahun 2004 dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. (Tribratanews)