Sarolangun - Penangkapan pelaku Peti di bathin VIII merupakan kegiatan penegakan hukum yang termasuk target prioritas bareskrim maupun polda.

Kegiatan sosialisasi dan himbauan sudah sangat sering dilakukan oleh pemerinta daerah dan polri serta sudah beberapa kali dilakukan pemberantasan Peti Secara terpadu melibatkan semua instansi.

"Terkait isu isu negatif yang beredar intinya kita berusaha selalu profesional karena Penegakan hukum terkait peti selalu dilakukan tiap tahunnya disemua wilayah kabupaten Sarolangun ," Katq Kapolres Sarolangun AKBP Dadan Wira Laksana, S.IK, M.AP melalui Kasat Reskrim IPTU Bagus Faria, S.IK, MH

Khususnya untuk di bathin VIII kata Bagus selalu dilakukan tiap tahunnya mulai dari 2017 sampai 2019 dilakukan penangkapan terhadap pembeli emas dan yang melakukan pemurnian hasil Peti.

"Perlu dicatat juga tentang isu-isu negatif lainnya bahwasanya kita tidak memihak ke oknum manapun, silahkan masyarakat bantu dan dukung kita juga untuk pengungkapan atau penegakan hukum lainnya terhadap siapapun pelaku Peti di daerah kabupaten Sarolangun," tambahnya

Lanjutnya,Peti sudah sangat-sangat meresahkan dan merusak lingkungan, Ketidakpuasan dari para pelaku, keluarga, masyarakat yang terlibat peti yan terkena penegakan hukum dari polri merupakan hal lumrah."Silahkan sama sama kita lihat lagi aturan, UU yang berlaku apakah dompeng itu dibenarkan atau tidak,"ujarnya.

Bagus meminta masyarakat memberikan statemen terkait penegakan hukum terhadap peti namun jangan sampai menimbulkan fitnah atau menyebarkan berita hoax ."Karena nanti malah bisa terjerat UU ITE,"tambahnya.(Gun)