Halojambi.id, Jambi - Mantan penambang minyak ilegal di Kabupaten Batanghari diciduk Polisi, pelaku Berinisial F warga Kelurahan Solok Sipin, Kecamatan Danau Sipin, Kota Jambi, diciduk polisi karena kedapatan mencuri motor.
Tersangka Berinisial F mengaku pernah bekerja di Penambang Minyak Ilegal didaerah Bungku, Kabupaten Batanghari. Dan dirinya mencuri motor untuk kebutuhan hidup sehari-hari.
"Untuk kebutuhan hidup sehari-hari, kemaren pernah kerja minyak di Bungku tapi sekarang menganggur," katanya, Senin (21/10/19).
Sementara itu, Kapolsek Telanaipura AKP Yumika Putra, mengatakan Tersangka merupakan residivis kasus yang sama.
Kapolsek menceritakan, pada sabtu tanggal 07 September 2019 lalu sekitar pukul 05.00 WIB korban keluar rumah untuk melaksanakan sholat subuh di masjid dekat rumah dengan berjalan kaki, pada saat itu korban masih melihat sepeda motonya masih terparkir dihalaman rumah.
"Setelah pulang dari masjid, Korban melihat sepeda motor miliknya sudah tidak ada (hilang) dan pintu pagar dalam keadaan terbuka," jelasnya.
Korban pun langsung melaporkan kejadian tersebut kepada Polsek Telanaipura. Setelah mendapatkan laporan tersebut personil Polsek Telanaipura langsung melakukan penyelidikan dan pendalaman.
"Kita berhasil menangkap Pelaku di Kediamannya," tegasnya.
Selain mengamankan pelaku petugas juga berhasil mengamankan barang bukti satu Unit kendaraan Roda Dua. (*/uya)