Jambi - Akibat perbuatannya mencabuli anak dibawah umur, SG harus berurusan dengan aparat Kepolisian, bahkan SG terancam hukuman 15 tahun penjara.
Wakasat Reskrim Polresta Jambi IPTU Irwan mengatakan korban merupakan Kekasih Tersangka yang dijanjikan akan dinikahinya.
"Namun setelah disetubuhi berkali-kali oleh Tersangka namun tersangka tidak ada niat untuk menikahinya," ujar Irwan, Kamis (24/10/19).
Dari pengakuannya, tersangka telah menyutubuhi korban sebanyak 4 kali. "Mungkin korban ini merasa risih, dimana akhirnya ia melaporkan ke kakaknya perihal yang sudah dialaminya ini. Mendengar cerita tersebut kakak korban melaporkan ke pihak kepolisian Polresta Jambi," katanya.
Mendapatkan laporan tersebut, petugas lalu melakukan menyelidikan dan berhasil mengamankan Tersangka disalah satu Hotel di wilayah Kenali Besar Kota Jambi saat lagi berduaan dengan Korban.
Akibat perbuatannya, Tersangka dijerat pasal 81 ayat 2 UU RI tentang perlindungan anak. "Sesuai dengan undang-undang perlindungan anak pasal 81 ayat 2 ancaman hukumannya maksimal 15 tahun minimal 5 tahun penjara," Tandasnya. (uya)