Jambi - Pembeking ilegal drilling berinisial ES oknum polisi, berhasil ditangkap tim gabungan Ditreskrimsus, Ditreskrimum dan Ditresnarkoba Polda Jambi di Bajubang, Kabupaten Batanghari, Jumat (27/12/19).
Direktur Reskrimsus Polda Jambi Kombes Pol Edi Faryadi mengatakan penangkapan terhadap pelaku dilakukan di pada Jumat (27/12/19), di Kabupaten Batanghari. Pelaku ini orang yang menyuruh melakukan terhadap pengambilan minyak Bumi yang ada didaerah Bajubang, kabupaten Batanghari.
"Dia pengambil, dia juga menjadi pengawalnya, dan dia juga yang menjualkan minyak-minyak ilegal itu," ujar Edi kepada wartawan di RS Bhayangkara, Jum'at (27/12/2019).
Dirinya menjelaskan, pelaku masih aktif menjadi anggota Polri, dan sudah lama tidak pernah masuk kantor di Polres Batanghari.
"Satuannya di Polres Batanghari, Dia satuannya di SDM, pangkatnya Brigadir Kepala," katanya.
Dijelaskannya, saat dilakukan penangkapan pelaku berusaha melawan dan berupaya melarikan diri. Akhirnya, pelaku diberi hadiah timah panas oleh team gabungan yang berusaha meringkusnya.
"Karena dia melawan terpaksa kita lumpuhkan secara terukur dengan cara menembak kaki sebelah kanan tersangka," sebutnya.
Selanjutnya tersangka berhasil di ringkus dan kemudian membawa tersangka kerumah sakit bayangkara Polda Jambi untuk mendapatkan perawatan medis.
Sementara itu, Direktur Resnarkoba Polda Jambi Kombes Pol Eka Wahyudianta mengatakan diduga pelaku juga menggunakan narkotika, karena saat penangkapan ditemukan barang bukti sabu seberat 0,20 gram.
"Dugaan sementara dia (ES-red) pemakai, namun akan kita dalami lagi," katanya.
Selain mengamankan pelaku, Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu buah rompi anti peluru polisi, dua bilah senjata tajam jenis parang, satu buah buku tabungan, satu buah nota pembayaran minyak dua butir peluru revolver. (uya)