Jambi - Diduga aktivitas gudang bongkar muat dan pengangkutan Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal di Jalan lingkar Timur (Jalan Baru) Kelurahan Payo Selincah, Kota Jambi tidak mengantongi legalitas periizinan atau ilegal. 

Bukan hanya aktivitas gudang saja, gudang penampungan BBM oplosan yang saat ini masih beroperasi tersebut juga diduga syarat dengan praktik bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Jambi Fahmi mengatakan saat ini pihaknya belum mengetahui adanya aktivitas gudang pengoplosan BBM ilegal tersebut. 

"Saya harus cek lapangan dulu, saat ini petugas monitoring sedang fokus pada penertiban bangunan reklame," ujarnya, saat dikonfirmasi HaloJambi. Kamis (9/1/2020) kemarin. 

Dijelaskan Fahmi, jika memang di lokasi tersebut terdapat aktivitas pengoplosan BBM, ia meminta melapor kepada pihak kepolisian, tidak perlu lagi memperhatikan tempatnya berizin atau tidak. 

"Kalau memang aktivitasnya oplosan BBM jelas ilegal dan itu merupakan kriminal ekonomi. Itu yang didahulukan," jelasnya. 

Dikutip dari artikel hukumonline.com jelas bahwa bagi setiap pelaku yang diduga memiliki usaha gudang namun tak memiliki izin usaha pengolahan, izin pengangkutan,izin penyimpan, pelaku usah bisa dikenakan pidana. 

Apa bila setiap orang yang melakukan penyimpanan BBM tanpa memiliki Izin Usaha Penyimpanan dapat dikenakan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 53 huruf c UU Migas:

Setiap orang yang melakukan penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Penyimpanan dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah). 

Pengangkutan BBM Sama halnya dengan penyimpanan, untuk melakukan pengangkutan juga harus memiliki Izin Usaha Pengangkutan. Setiap orang yang melakukan pengangkutan tanpa Izin Usaha Pengangkutan dapat dikenakan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 53 huruf b UU Migas setiap orang yang melakukan Pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengangkutan dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling tinggi Rp40.000.000.000,00 (empat puluh miliar rupiah)

Berdasarkan hasil investigasi dan informasi yang berhasil dihimpun media ini, ditemukan bahwa ada pihak yang mengangkut BBM bersubsidi tidak sesuai pada tujuan. Perbuatan tersebut dapat diartikan sebagai penyalahgunaan pengangkutan BBM yang diatur dalam Pasal 55 UU Migas setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah). (tim)