SAROLANGUN - Satu narapidana kasus pencurian bernama Sandit (33) kabur dari lapas kelas III Sarolangun. Sandit (33) melarikan diri pada Kamis (9/1/2020) Sore, Sekitar pukul 14.00 WIB
Diketahui Sandit kasus KUHP Pidana 365 pencurian tersebut berhukuman 2 tahun penjara, Sandit sudah menjalani hampir selasai pada bulan Februari 2020 mendatang hukumannya.
Saat dikonfirmasi oleh awak media, Kepala lapas sarolangun Irwan, mengatakan napi curat kabur menggunakan motor pengunjung dilapas.
“Saat itu Sandit diminta untuk bersih bersih kebun dilingkungan lapas saat berada diluar sandit meminjam motor pengunjung dan kabur dari lapas, "Jelasnya.
Kalapas juga mengatakan, untuk pengawasan lapas tidak mungkin dengan mengawas 24 jam terhadap napi.
Kaburnya Sandit dari lapas Sarolangun yang terkesan tertutup dan menimbulkan tanda tanya besar sehingga ada asumsi jika kaburnya napi tersebut diduga karena kelalaian dari pihak lapas kelas III Sarolangun.(regi)