Jambi - Polsek Kota Baru berhasil meringkus seorang premanisme yang sering memeras dan meresahkan warga Jambi khususnya diwilayah Hukum Polsek Kota Baru, tepatnya di Perumahan Bogenville, Simpang Rimbo.
Kapolresta Jambi melalui Kapolsek Kota Baru AKP Afrito Marbaro mengatakan pelaku berinisial R, nekat memeras dan tidak segan untuk melukai korbannya jika tidak diberikan apa yang diinginkannya serta sering beroperasi di wilayah Hukum Polsek Kota Baru.
"Pada saat melakukan aksi, tersangka selalu menggunakan sebilah pisau untuk menakuti para korbannya dan meminta sejumlah uang dengan cara memaksa," ujarnya, Rabu (15/1/2020).
Pada saat melakukan aksi, tersangka selalu menggunakan sebilah pisau untuk menakuti para korbannya
Afrito menjelaskan, apabila korban tidak mau memberikan sejumlah uang, maka tersangka tidak ragu-ragu untuk melukai ataupun memukul korbannya.
Pada saat melakukan aksi, tersangka selalu menggunakan sebilah pisau untuk menakuti para korbannya
"Alhamdulillah kita berhasil mengungkap preman ini dan korban terdapat luka dibadan akibat ulah pelaku, dan tidak menutup kemungkinan ini adalah jaringan preman," kata Kapolsek yang baru menjabat 3 hari ini.
Pada saat melakukan aksi, tersangka selalu menggunakan sebilah pisau untuk menakuti para korbannya
"Mohon do'anya, kami akan menindak tegas terhadap preman-preman yang sering melakukan pungli di jalan," tambahnya.
Pada saat melakukan aksi, tersangka selalu menggunakan sebilah pisau untuk menakuti para korbannya
Ia menyebutkan uang dari hasil kejahatannya, digunakan untuk kebutuhan sehari-hari, namun sebagian untuk hiburan. "Tersangka juga positif mengunakan narkoba dan kasusnya masih ditangani oleh Polresta," tutupnya.
Pada saat melakukan aksi, tersangka selalu menggunakan sebilah pisau untuk menakuti para korbannya
Akibat perbuatannya seorang pria berinisial R dikenakan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun penjara. (uya)