Jambi - Tiga orang terduga pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan sarang burung walet berhasil dibekuk tim Reskrim Polsek Kota Baru, Jambi.

Mereka yakni pria berinisial A, S dan SO merupakan warga Kabupaten Muaro Jambi yang kerap beraksi di wilayah Kota Jambi.

Kapolresta Jambi melalui Kapolsek Kota Baru Jambi, AKP Afrito Marbaro mengatakan ketiga spesialis pencuri sarang burung walet ini dikenal kejam saat melancarkan aksi dan tidak segan melukai korban. "Melancarkan aksi dengan nekat membawa senjata tajam dan dilakukan pada siang hari serta tidak segan melukai orang yang mengetahui aksinya," ujarnya, Rabu (15/1/2020).

Ia menuturkan, para pelaku ini sudah lama diintai oleh petugas dan diduga sebagai residivis. "Yang mana lokasi dan jumlah TKP masih dalam proses pengembangan," jelasnya. 

Saat melancarkan aksi, pelaku juga diketahui sering menggunakan Narkotika jenis Sabu. Dan pada saat diamankan melakukan perlawanan sehingga dilakukan tindakan tegas terukur.

"Pelaku kita berikan tindakan untuk melumpuhkan, karena berusaha melawan petugas. Pada saat penangkapan," sebutnya.

Adapun modus yang dilakukan oleh kelompok ini, mereka melakukan pengintaian ketempat target kemudian masuk pada saat pemilik tidak ada ditempat. "Diintai, kemudian masuk pada saat atau jam-jam istirahat. Yang mana pelaku ini sebelum melancarkan aksinya selalu menggunakan sabu," ungkapnya.

"Jadi pada saat melancarkan aksi, dalam pengaruh Narkoba. Dan uang hasil penjualan digunakan sebagian untuk beli sabu dan kebutuhan sehari-hari," tandas Kapolsek yang baru menjabat tiga hari itu. 

Sementara itu, untuk diketahui, ketiga tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (uya)