SAROLANGUN - Satu pelaku Penampung Hasil pencurian sepada motor (Curanmor) berhasil ditangkap anggota Polres Sarolangun, Jum'at (21/02/2020).
Satu pelaku tersebut berinisial GT (37) yang merupakan warga Desa Nibung Kecamatan Singkut Kabupaten Sarolangun.
Kapolres Sarolangun AKBP Deny Heryanto Mengatakan GT beraksi di Desa Anom Kecamatan Batang Asai Kabupaten Sarolangun."Kejadianya didepan teras Rumah MA (54) Pada hari Rabu Tanggal 05 Februari 2020 sekira Pukul 03.00 WIB, "Terang Kapolres.
GT mencuri sepeda motor dengan jenis YAMAHA VIXION Warna Putih dengan Nomor polisi : BH 3629 YD, Nomor Rangka : MH33C1005CK967072, Nosin : 3C1-968359 atau mengalami kerugian senilai lebih kurang Rp. 8.000.000 (Delapan Juta Rupiah) dan MA melaporkan ke polsek batang asai untuk proses lebih lanjut.
Setelah menerima berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B-01/1/2020/Jambi/Res Sarolangun/Sek BTA, Tanggal 05 Februari 2020, Berdasarkan hasil Penyelidikan yang diperoleh informasi bahwa Sepeda Motor curian tersebut dibeli oleh tersangka GT.
Selanjutnya Personil SatReskrim Polres Sarolangun dan Unit Reskrim Polsek Batang asai melakukan penangkapan terhadap tersangka di Desa Simpang Nibung Kecematan Singkut Kabupaten Sarolangun.
"Pada saat GT ditangkap, ditemukan 1 (satu) unit Sepeda Motor jenis YAMAHA VIXION yang sudah dirubah warna, dan setelah dicek Nomor mesin dan Nomor Rangka, Bahwa Sepeda Motor tersebut adalah sepeda Motor milik MA yang telah dicuri. Kemudian tersangka beserta barang bukti dibawa ke polres sarolangun untuk diamankan, "Tandasnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka dikenakan dalam rumusan pasal 480 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 Tahun Penjara.(Gun)