Jambi - Tim Opsnal gabungan dari Resmob Polda Jambi, Jatanras Polresta Jambi dan Polsek Kotabaru berhasil menangkap pelaku penganiayaan dan pembunuhan terhadap korban Revan TBM (27) di Perum Kota Baru Indah RT. 30 Nomor 14 Kelurahan Kenali Besar, Kecamatan alam barajo, Kota Jambi.
Pelaku berinisial AF yang merupakan karyawan koperasi Rizky Mandiri Jaya tersebut, berhasil ditangkap pihak kepolisian di perkebunan milik warga di desa Merantau, Kecamatan Sindang beliti Ilir, Provinsi Bengkulu.
Kapolresta Jambi, Kombes Pol Dover Christian mengatakan menceritakan kronologis kejadian pembunuhan tersebut berawal saat korban mengajak pelaku untuk bergotong royong membersihkan rumah di kawasan Perum Kota Baru Indah RT 30 Nomor 14 Kelurahan Kenali Besar, Kecamatan alam barajo, kota Jambi sekitar pukul 20.00 WIB. Akan tetapi, saat diajak pelaku tidak mau dan marah-marah terhadap korban.
"Pelaku awalnya langsung memukul korban, sempat didamaikan oleh teman-temannya yang melihat. Kemudian, korban dan pelaku kembali ribut di dapur dan saat teman-temannya melihat korban telah berlumuran darah," ujarnya, kepada wartawan, Selasa (3/3/2020).
Dijelaskannya, setelah itu pelaku langsung melarikan diri menggunakan sepeda motor Honda Revo dari kantornya. Sementara korban mengalami luka di bagian kepala atas kemudian luka pada dada kiri dan luka pada pinggang belakang sebelah kiri juga lengan atas bagian belakang dan mata kiri sebelah dalam yang membuat korban meninggal dunia.
"Kita terus mencari info keberadaan pelaku setelah melakukan penyelidikan dapat info pelaku berada di Bengkulu, saat ditangkap pelaku coba melarikan diri namun dapat ditangkap dan diamankan," jelasnya.
Dari tangan pelaku, pihak kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Revo tanpa body. Kemudian barang bukti lainnya yaitu 1 lembar visum Rumah Sakit Rimbo Medika, 1 stel pakaian yang digunakan korban dan 1 Buah Batu gilingan.
"Sedangkan, satu buah pisau dapur warna ungu dengan panjang lebih kurang 15 cm ini masuk daftar pencarian barang pihak kepolisian," sebutnya.
Atas perbuatannya, pelaku melanggar Pasal 351 ayat 3 KUHP 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (uya)