Jambi - Unit Reskrim Polresta Jambi telah berhasil mengamankan seorang pria yakni Indrawan (46) Warga Tambak Sari, Kecamatan Jambi Selatan yang nekat mencuri emas milik majikannya yakni Arifda Nurdin. 

Kapolresta Jambi, Kombes Pol Dover Cristian saat dikonfirmasi mengatakan bahwa pelaku tersebut diamankan karena nekat mencuri emas milik majikannya di tempat pelaku bekerja sebagai pembantu selama 13 tahun.

"Pelaku sudah lama bekerja di rumah majikannya tersebut sebagai pembantu dan di percaya untuk bersih bersih, tapi pelaku nekat mencuri emas milik majikannya" Ujar Kapolresta Jambi Kombes Pol Dover Cristian. Rabu (16/1). 

Lebih lanjut Kombes Pol Dover menyebtukan bahwa pihaknya selain mengamankan pelaku pencuri emas milik majikan tersebut, pihaknya juga mengamankan pelaku penadah barang hasil curian tersebut. 

"Tidak hanya pelaku pencurian saja yang kita amankan, Novelbardiansyah (34) pelaku yang merupakan sebagai penadah barang curian tersebut juga kita amankan," ungkapnya.

Pelaku sendiri yakni Indrawan saat ditanyakan mengatakan bahwa dirinya merasa bersalah dan hilaf telah mengambil emas milik majikannya tersebut.

"Saya hilaf bang,  saat majikan saya sedang pergi keluar kota saya di percaya untuk jaga rumah dan bersih bersih kamar, tapi saya malah mencuri emas milik majikan saya banh" Kata pelaku kepada wartawan. 

Ia juga mengaku, saat memberisihkan kamar majikannya melihat emas berupa cincin 2 suku dan kalung 3 suku dan sejumlah surat berharga lainnya. "Iya, saya melihat itu (red: emas dan surat berharga) kemudian muncul niat untuk mencurinya" ungkapnya.

Dari pengakuan pelaku bahwa uang hasil penjualan emas hasil curian milik majikannya tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup. 

"Uang hasil jual emas curian ini untuk kebutuhan anak nya dan kebutuhan dirinya sehari hari," pungkansya.

Pelaku sendiri melakukan perbuatannya pada Oktiber 2018 lalu. Dan korban melaporkan kejadian tersebut pada Desember 2018 sedangkan tersangka di amankan belum lama ini. (Jir)