SAROLANGUN - Kepolisian polres sarolangun berhasil membekuk dua pemuda pelaku pencurian dan kekerasan, Minggu (10/05/2020).

Dau pelaku tersebut diantaranya beridentitas Aan (23) Warga Desa Sungai Jernih, Kecamatan Rantau Kadam, Kabupaten Muaratara, Sumatera Selatan dan Dedi (21) Desa Maur Baru, Kecamatan Rupit, Kabupaten Muaratara, Sumatera Selatan.

Penangkapan Dua Pemuda pelaku tersebut langsung di pimpin Kapolres Sarolangun AKBP Deny Heryanto.

Kapolres Sarolangun AKBP Deny Heryanto Mengatakan Saat Kejadian Pada hari Selasa tanggal 17 Maret 2020, Sekira pukul 08.00 Wib, ketika Korban Perempuan Sutarmi (37) warga pelawan berangkat bersama dengan suami menuju kebun dengan mengendarai sepeda motor honda beat dan sesampainya di kebun motor korban parkir dibawah pondok.

"Sekira pukul 12.00 wib korban bersama suaminya istirahat di pondok kebun. Dan tidak lama kemudian datang lah 3 orang laki laki yang tidak saya kenal mendekati pondok. kemudian menodongkan korban memakai senjata api (kecepek) kearah kepala suaminya dan korban ditodong dengan sebilah parang. Kemudian pelaku meminta kunci motor dan handphone kepada korban lalu korban langsung memberikan kunci motor honda beat warna putih biru dengan Nopol BH 2841 QO no rangka MH1JFP12GK504986 Nosin JFP1E-2527636 dan pelaku jg menarik anting yang saya pakai sehingga daun telinga saya mengalami luka, "Terangnya.

"Selanjutnya pelaku mengikat suami saya didalam pondok dan di kunci dari luar pondok Dan saya di ikat di tiang di bawah pondok. Atas kejadian tersebut saya merasa dirugikan dan membuat laporan ke Polres Sarolangun, "Jelasnya.

Setelah menerima laporan dengan berdasarkan LP nomor : LP/ B- 49/III/2020/SPKT/RES SRL, tanggal 18 Maret 2020. Pada tanggal 8 Mei 2020 sekira Pukul 13.00 Wib Tim gabungan Sat Reskrim Polres Sarolangun bersama Unit Reskrim Polsek Singkut yang dipimpin oleh Kapolres Sarolangun mendapat informasi bahwa tersangka berada di Desa Rantau Kadam Kecamatan Karang Dapo Kabupaten Muratara Sumatera Selatan.

"Selanjutnya Tim langsung menuju ke TKP dan melihat pelaku sedang membawa sepeda motor bermuatan buah kelapa sawit. Kemudian Tim gabungan mengamankan pelaku, dan setelah di interogasi pelaku mengaku bahwa telah melakukan Tindak pidana Curas tersebut bersama temannya yang bernama Beni dan Dedi irwansyah, "Tuturnya.

Kemudian pada hari Sabtu tanggal 09 Mei 2020 sekira pukul 02.00 Wib tim gabungan dapat mengamankan satu teman pelaku yang bernama DEDI IRWANSYAH. Selanjutnya tersangka diamankan dan di bawa Ke Polres Sarolangun untuk pemeriksaan lebih lanjut.

"Para pelaku mendatangi korban dan mengajak ngobrol. Pada saat korban lengah langsung menggunakan kekerasan (menodongkan sajam dan senpi) utk mengambil barang berharga milik korban, "Tutupnya.

Atasa perbuatannya, Pelaku dikenakan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.(Gun)