Jambi - Tim Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai Jambi bersama Polda Jambi melakukan pengeledahan disalah satu ruko di Kota Jambi yang diduga menjadi tempat penyimpanan Minuman Keras (Miras) Ilegal.
Heri sustanto selaku Kepala Seksi P2 mengatakan dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh petugas, total 2.748 botol MMEA Golongan B dan Golongan C berbagai merek yang tidak memiliki izin NPPBKC, serta 54.800 batang HPTL Merek Iquos Heets yang tidak dilekati pita cukai berhasil diamankan.
Tidak sampai disitu saja, Tim langsung melakukan pendalaman terhadap penindakan tersebut. Dari hasil pendalaman didapati bahwa ada tempat lain di jalan Lingkar Selatan Kota Jambi yang dijadikan tempat penyimpanan MMEA Gol. B dan Gol. C.
Tidak tinggal diam Tim P2 Jambi bersama Tim Polda Jambi meluncur ke tempat yang telah diinformasikan dan langsung melakukan penggeledahan.
"Total nilai barang hasil penindakan tersebut ditaksir mencapai Rp835.543.000,- dengan total potensi kerugian negara mencapai Rp424.000.000," katanya.
Untuk penelitian lebih lanjut, barang bukti dan 3 orang terduga yang masing-masing berinisial A,I dan J segera dibawa ke Kantor Bea Cukai Jambi. (*/uya)