Jambi - Polda Jambi kembali berhasil mengagalkan penyelundupan 51.673 baby Lobster ilegal yang hendak dikirim ke luar Negeri.
Hal tersebut dikatakan oleh Dirreskrimsus Polda Jambi Kombes Pol Thein Tabero, dirinya mengatakan pada Sabtu (9/11/19) sekitar pukul 23:30 WIB, Tim mendapatkan informasi akan ada pengangkutan Baby Lobster Ilegal dari Jambi menuju ke Kabupaten Tanjung Jabung Timur, di jalan Sulthan Hasanudin, Kelurahan Talang Bakung Kecamatan Jambi Selatan, Kota Jambi.
"Anggota Kita langsung melakukan penyelidikan dan melakukan pengintaian di lokasi tersebut, tidak lama dari lokasi ada dua unit mobil Innova dan Kijang LGX Keluar," ujarnya, Senin (11/11/19).
Setelah kedua kendaraan tersebut terlihat, anggota Ditreskrimsus Polda Jambi langsung mengejar terus menyetop kendaraan itu, dan petugas melakukan pengeledahan didapat barang Bukti 51.673 Baby Lobster yang disimpan dalam kotak kardus.
Dirinya menjelaskan, 51.000 benih Lobster jenis pasir dan 673 ekor Lobster jenis Mutiara. Ribuan Baby Lobster disimpan dalam 260 Kantong Plastik beroksigen yang dibagi dalam 9 Box Steirofoam. "Potensi Kerugian Negara mencapai Rp. 7,7 miliar" jelasnya.
Selain mengamankan Barang Bukti peyugas juga mengamankan 6 orang tersangka, yakni Mustakim (Driver), Lani (Packing), Rindi (Packing), Guntur (Packing), Maksudin (Packing) dan Andi (Pemilik Tempat).
Akibat perbuatannya ara tersangka disangkakan pasal UU RI Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 tahun 2004 tentang perikanan Ancaman Hukuman pidana penjara pling lama 8 tahun dan denda pling banyak Rp. 15 Miliar. (uya)