Jambi - Ketua Tim keluarga Fachrori Umar, Miftahul Ikhlas melaporkan akun Facebook (FB) bernama Hajah Samarni ke Mapolda Jambi, Jum'at (3/1/2020) kemarin.
Ia melaporkan akun tersebut, atas pencemaran nama baik dari postingan yang dinilai telah memfitnah nama baik dirinya pada pesta durenyang baru-baru ini digelarnya di Tugu Juang Kota Jambi.
"Kami sudah melaporkan ke Mapolda Jambi. Kami berharap laporan ini bisa segera ditindaklanjuti tim cyber Polda Jambi. Kami yakin mereka akan memprosesnya," ujarnya.
Adapun Postingan Hajah Samarni yang dilaporkan tersebut, diunggah pada 30 Desember 2019 yang berisikan "Pesta duren bersama tim fachrori, sekda propinsi dan beberapa kadis Sabtu kemarin di Sipin Tugu Juang masih menyimpan duka bagi masyarakat. Disamping berebutan dan banyak masyarakat yg tidak dapat sama sekali, pedagang duren kini menanggung beban karena kurang bayar, dari total semua duren yg dibeli sebesar 8 juta lebih baru dibayar 3 juta janjinya malamnya akan dilunasi tapi sampai hari ini belum juga dilunasi, menurut pedagang duren itu diambil dari beberapa pedagang duren yg ada disana,"
Ia menandai 49 teman facebooknya. Postingan ini disukai 28 orang, dua kali dibagikan dan dikomentari oeh 47 komentar. Ia juga menampilkan salah satu tautan media online dan juga foto bersama kegiatan tersebut.
Pria yang biasa disapa Paul ini menyatakan bahwa semua duren, es tebu dan makanan lainnya langsung dibayar pada hari itu juga pada saat pesta makan duren digelar. Tidak ada penunggakan bayar kepada pedagang sedikitpun.
"pada sore hari itu juga langsung kita bayar, tidak ada kita ngutang. Jadi akun Hajah Samarni telah memfitnah kita dan sudah kita laporkan," tandas Paul.
Untuk pelaporan itu sendiri, Miftahul terlihat ditemani oleh beberapa orang. Ini terlihat dari postingan di akun facebooknya. (uya)