Jambi - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Jambi menggelar razia kendaraan di Jalan Pangeran Hidayat, Kelurahan Paal Lima, Kota Jambi. Selasa (14/1/2020).
Sebanyak 28 surat tilang dikeluarkan Satlantas Polresta Jambi kepada pengendara yang melanggar lalu lintas.
"Kita berikan surat tilang terhadap pengendara yang tidak menggunakan helm dan tidak membawa surat-surat kendaraan," ujar Wakasat Lantas Polresta Jambi, Iptu Dedy T.Manurung.
Dalam razia kali ini, disebutkannya, telah menyita STNK sebanyak 23 lembar, SIM sebanyak 2 lembar dan kendaraan roda dua 3 unit.
Dedy menjelaskan razia ini merupakan operasi rutin yang ditingkatkan oleh Satlantas Polresta Jambi.
Ia berharap pengendara lebih taat aturan lalu lintas dan melengkapi surat-surat kendaraannya terlebih dahulu sebelum bepergian.
"Bagi pengendara tolong sebelum bepergian cek surat kendaraanya terlebih dahulu, gunakan spion dan pakailah helm SNI," tandasnya. (uya)