Sarolangun-Aktifitas illegal driling di Desa Jati Baru Kecamatan Mandiangin km 51 yang berada di lokasi kebun akasia milik PT. Agronusa Alam Sejahtera, yang belum tersentuh oleh aparat penegak hukum, hingga saat ini diduga masih meraja lela aktifitas illegal driling.
Warga Kecamatan Mandiangin yang merasa resah dengan aktifitas lahan konsesi hak guna usaha milik PT Agronusa Alam Sejahtera (PT.AAS) yang menyalah fungsikan izin dengan melakukan pengeboran minyak illegal driling, di lokasi lahan Perusahaan yang bertempat di Desa Jati baru Kecamatan Mandiangin km 51 dan di sungai makelah.
Aktifitas illegal driling sebelumnya menurut Sukirman dalam satu harinya sedikitnya 2000 drum keluar areal, dan meyebabkan kerugian negara diprediksi dalam satu tahun mencapai 1 triliun.
Menanggapi praktek illegal driling di kecamatan mandiangin di dalam perkebunan PT AAS Kompol Husni Tamrin Wakapolres Sarolangun menjelaskan ahwa dirinya belum mengetahui ." Akan dilakukan penyelidikan, terhadap aktifitas illegal driling,"Latonya.
Wakapolres berjanji akan melukan penindakan. "Semua tindakan praktek illegal driling, seperti yang telah dilakukan di Kecamatan Pauh"katanya.
Sementara berkenaan dengan adanya dugaan personil brimob yang diduga sebagai pembeking dalam praktek illegal driling, Kompol husni tamrin, belum menemukan adanya Oknum anggota brimob sebagai pembeking illegal driling.
Wakapolres mempersilahkan kepada warga untuk membuka laporan penuh."Silahkan buat laporan dan disertai dengan pembuktian, agar nantinya kepolisian Sarolangun dengan segera menindaklanjutinya"tambahnya.(Gun)