Jambi - Sebanyak 10 kendaraan bermotor roda dua diamankan Satlantas Polresta Jambi saat razia di Jalan Pangeran Hidayat, dekat Pasar buah Paal Lima, Kota Baru Kota Jambi. Senin (2/3/2020).

Wakasat Lantas Polresta Jambi, Iptu L. Nauli Harahap mengatakan kendaraan yang diamankan tersebut dikarenakan pengendara tidak membawa surat-surat sama sekali. 

"Pengendara tidak membawa STNK dan SIM jadi kendaraannya kita tahan," Ujarnya. 

Dijelaskannya, kendaraan yang ditahan tersebut bisa diambil apabila pengendara sudah membayar surat tilang yang diberikan dari pihak kepolisian. 

"Pengendara bisa langsung bayar surat tilang melalui bank BRI, setelah itu kendarannya baru bisa diambil," jelasnya. 

Selain itu, pada razia kali ini juga telah mengamankan sebanyak 36 lembar STNK dan 10 lembar SIM. 

"total surat tilang yang kita keluarkan sebanyak 56 lembar terhadap pengendara yang melanggar," sebutnya. 

Ia berharap pengendara sebelum bepergian mengecek kelengkapan surat-suratnya terlebih dahulu seperti membawa SIM dan STNK. Selain itu juga, patuhi peraturan rambu-rambu lalu lintas.

"Bagi pengendara motor diharapkan gunakan helm saat berkendara, hidupkan lampu serta pasang spion," harapnya. (uya)