SAROLANGUN - Kepolisian Polres Sarolangun berhasil meringkus pelaku pencabulan anak dibawah umur, Selasa (02/06/2020).
Pelaku tersebut beridentitas Heri (37) warga Desa Simpang Nibung, Kecamatan Singkut, Kabupaten Sarolangun yang merupakan ayah kandung korban "E" yang masih dibawah umur menduduki sekolah menengah pertama (SMP).
Korban "E" yang masih dibawah umur tersebut dipaksa dan di ancam oleh ayah kandungnya dengan ancaman "Diam Kau Kalau Dak Diam Nanti Kau Dengan Mak Kau Kubunuh".
Kapolres Sarolangun AKBP Deny Herynto menjelaskan Kronologi Pada hari Kamis tanggal 14 Mei 2020 Pukul 23:00 Wib korban lagi tidur dikamarnya di Desa Nibung, Kecamatan Pelawan, Kabupaten Sarolangun.
"Kemudian pelaku mendekati korban, lalu korban terbangun dan melihat pelaku serta pelaku berkata "Diam Kau Kalau Dak Diam Nanti Kau Dengan Mak Kau Kubunuh". Selanjutnya pelaku menciumi korban dan meremas payu dara korban serta pelaku menurunkan celana korban dan celana dalam korban sebatas paha, seterusnya pelaku dengan menggunakan tangan kanannya menyentuh kemaluan korban hingga menggesek-gesekkan tangannya, "Terangnya.
Kemudian pelaku memasukkan jari-jari tangannya kedalam kemaluan korban serta mengeluar masukkan jarinya tersebut kedalam kemaluan korban lalu pelaku membuka menurunkan celana dan celana dalamnya.
Selanjutnya pelaku menarik tangan kiri korban yang diarahkan kekemaluan pelaku hingga menyentuh kemaluan pelaku, lalu pelaku mengarahkan tangan korban tersebut bergerak turun naik.
"Setelah mendapatkan laporan tersebut laporan polisi nomor LP/ B-81/N/2020/SPKT/ Res Sarolangun, tanggal 29 Mei 2020, Unit IDIK I Sat Resrkrim yang dipimpin oleh AIPDA Romi bersama-sama dengan Unit Reskrim Polsek penyelidikan keberadaan pelaku dan pada hari Jum'at Tanggal 29 Mei 2020 Sekira Pukul 16:30 Wib pelaku di ketahui berada di rumahnya di Pelawan Singkut , sehingga Personil bergerak kerumah pelaku dan pada saat itu pelaku sedang ingin pergi memancing, hingga dengan cepat pelaku berhasil diamankan, "Tambahnya.
"Untuk diketahui, pelaku melakukan pencabulan terhadap korban berulang kali semenjak korban kelas enam SD pada tahun 2018, "Ungkapnya.
Pelaku dikenakan pasal 82 ayat (1), (2) Jo Pasal 76E UU RI No. 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana Minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 penjara tahun atau denda paling banyak Rp 5 Milyar.(dian)