SAROLANGUN - Menindaklanjuti Klaripikasi pesangon yang sepihak oleh PT. Agrindo Panca Tunggal Perkasa (APTP) beberapa waktu lalu (11/06) terkait dengan keputusan kedua belah pihak (Agrindo dan 25 perkerja di PHK) sepakat bahwa pemberian pesangon kepada 25 pekerja yang sudah di PHK oleh Agrindo tersebut harus merujuk kepada Undang undang Ketenagakerjaan pasal 164 ayat 3 Tentang ketentuan Pesangon dan Permen nomor 150 pasal 27 ayat 3.
Namun sangat disayangkan, PT.APTP menunjukkan ketidak koperatifnya sebagai perusahaan dengan mengingkari kesepakatan yang sudah disepakati pada pekan lalu, Rabu
Hal ini dibuktikan dengan pernyataan Askep PT. Agrindo Abdul Rahman pada saat mediasi pertama yang juga digelar di Dinas Nakertran Sarolangun pada hari ini Rabu (17/6) dengan pernyataan tidak merubah angka pesangon dan juga tidak merujuk pada undang undang yang sudah disepakati bersama.
" Hasil rapat manajemen, diputuskan pesangon dinaikkan satu juta per-pekerja," kata Abdul Rahman.
"Dengan nada tinggi dan Spontan, Abdul Rahman dijawab pekerja yang di PHK dengan nada tinggi.
"Itu penghinaan bagi kami, tidak sesuai dengan undang-undang," Ucap Ivo Krisnadi Pekerja yang di PHK.
Suasana mediasi menjadi panas sesaat, emosi para pekerja yang di PHK semakin meninggi.
"Kami tetap tindak lanjuti, jalan apa pun akan kami tempuh, jangan seenaknya saja perusahaan mengangkangi hak-hak kami," Pungkas Pekerja yang di PHK Sahroni.
Dari pengakuan para pekerja, uang pesangon yang semestinya diterima Rp 86 Juta, hanya akan dibayar Rp 37 Juta, bahkan ada yang tercatat hanya akan menerima Rp 16Juta dengan masa kerja belasan tahun.
Namun Abdul Rahman mengegas, menyebut jumlah yang akan dibayarkan tersebut adalah uang kompensasi, hingga lagi-lagi membuat suasana mediasi menjadi panas.
"ini uang kompensasi, bukan uang pesangon," Ujar Abdul Rahman yang seakan tidak memperdulikan undang-undang yang berlaku.
Dalam mediasi pertama, antara pihak pekerja dengan Agrindo dipimpin langsung oleh Kepala Dinas (Kadis) Tenaga Kerja (Naker) Kabupaten Sarolangun Solahudin Nopri, didampingi Bustanil Arifin Kabid hubungan industrial, dan Ahmad, Kasi Penyelesaian Perselisihan hubungan Industrial berusaha membuat mediasi ini berjalan damai dan lancar, serta terbukti walau belum membuahkan hasil sesuai tuntutan pihak pekerja.
"Kepala Dinas Naker Solahudin Nopri menyebutkan pihaknya hanya mediator para pihak dan bila tidak disepakati sebuah titik temu, pihaknya akan mengeluarkan anjuran yang ke depannya akan dapat menjadi pertimbangan hakim dalam persidangan, "Katanya.
"Kewenangan kami hanya sampai memberikan anjuran, dan anjuran kami tidak memaksa " Terang Solahudin Nopri.
Kadis Nopri juga menanggapi, alasan efisiensi menurutnya kurang tepat dijadikan alasan tidak membayar penuh pesangon para para pekerja.
"Dengan alasan efisiensi memutuskan mem-PHK pekerja, pesangon tidak sesuai Undang undang, ini kurang tepat, namun tugas kami sesuai kewenangan kami memediasi, namun sepertinya percuma, pihak perusahaan sudah menetapkan sendiri, " Bebernya.
Hingga di penghujung mediasi, para pekerja sempat mengungkapkan komitmennya ke depan.
"Yang jelas sekarang, perusahaan tidak punya itikad baik, kami akan aksi sampai hak kami dibayar,kami akan bawa persoalan ini ke Bupati, kami juga akan lakukan aksi stop produksi perusahaan," Tegas Sahroni.
Diketahui, para pekerja yang di-PHK Agrindo ini tergabung dalam Serikat pekerja Peduli Buruh Sejahtera Sarolangun (PBSS), dengan melihat mudahnya perusahaan mengangkangi Undang undang serta mengikari kesepakatan tersebut, mereka akan mengadu langsung kepada Bupati Sarolangun serta siap menempuh jalur hukum dalam memperjuangkan hak -haknya dan bila mungkin, akan membawa masalah ini ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).
"Kalau tidak terpenuhi hak-hak kami, kami siap membawa kasus ini ke PHI," pungkas Abdur Rahman.(dian)