Mantan Kades Lidung Diperiksa Kejari Sarolangun
SAROLANGUN - Terkait adanya dugaan penyimpangan pembangunan Jalan Rigit Beton sepanjang 840 Meter yang bersumber dari anggaran Dana Desa (DD) di Desa Lidung, Kecamatan Sarolangun berujung pada pemeriksaan oleh Kejaksaan Negeri (Kajari) Sarolangun, Jumat (16/10/2020).
Jalan Rigit Beton yang dibangun sejak Tahun 2019 yang menelan Biaya Anggaran sebesar Rp 627.601.900 dengan lebar 3 meter dan panjang 840 Meter yang dikeluhkan warga Desa Lidung karena kualitas jalan yang tidak baik berbuntut panjang.
Herman selaku Kuasa pengguna Anggaran mengakui bahwa Dirinya serta Bendahara Desa dipanggil Kejaksaan Negeri Sarolangun untuk dimintai keterangan terkaitan dengan dugaan adanya Mark Up Anggaran tersebut.
"Semua sudah diperiksa bahkan Kejari turun kelokasi memeriksa fisik jalan rigit beton tersebut, tidak hanya itu terkait adanya kuitansi penerimaan seluruh biaya tahap ketiga yang dicairkan pejabat kades telah diterima kejaksaan, "Sebut Herman sambil terkesan emosi.
"Semua sudah ditangan Kejari, mau apo lagi, inikan tindak lanjut dari berita sebelumnya, tidak ada lagi yang harus dijelaskan semua sudah diperiksa" Kata Herman dengan nada keras.
Sebelumnya, Hairin pejabat Kepala Desa Lidung menggantikan Herman sejak akhir tahun 2019 turut diperiksa Kejaksaan Negeri Sarolangun dan dimintai keterangan dimasa dirinya menjabat.
"Saya dipanggil Kejari dan dimintai keterangan terkait jalan rigit beton tersebut "Jelas Hairin. Selanjutnya, tidak hanya kedua orang kuasa penggunaan anggaran desa lidung saja diperiksa Kejari, melainkan Kejari Sarolangun telah mengumpulkan data dan keterangan sedikitnya 10 orang yang terlibat langsung turut diperiksa, bahkan kasi di pegawai BPKAD Sarolangun turut dimintai keterangan.
"Terdapat 10 saksi yang telah kita periksa dan saat ini masih kita kaji, apakah ada indikasi mengarah pada penyimpangan" Jelas Haris Kasi Pidsus Kejari Sarolangun.
Haris saat ditemui di depan kantor Kejari Sarolangun mengatakan saat ini pihaknya masih melakukan pengkajian, bila ada yang mengarah pada penyimpangan bisa saja kita minta mengembalikan kerugian uang negara tersebut.
"Kita bisa saja minta mengembalikan kerugian negara namun sejauh ini kita harap bersabar dahulu sebelum tuntas pemeriksaan ini, "Ungkapnya.(dian)