Polres Muaro Jambi amankan ribuan liter BBM ilegal
Muaro Jambi- Polres Muaro Jambi berhasil mengamankan ribuan liter Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal. BBM ilegal hasil penyulingan ilegal driling tersebut diangkut menggunakan 2 unit mobil, masing masing jenis Mitsubishi pikup dengan nomor polisi BG 9007 T, dan truk hino dengan nomor polisi BG 8533 CD.
Kedua mobil diamankan petugas yang sedang menggelar patroli di tempat dan waktu yang sama, yakni di jalan tempino bajubang KM. 37, Kecamatan Mestong, Kabupaten Muaro Jambi pada Jumat (23/10/20) malam.
"Kita mengamankan mobil yang bermuatan minyak hasil dari ilegal driling atau minyak mentah,"beber Kapolres Muaro Jambi, AKPB Ardiyanto di Mapolres Muaro Jambi, Senin (26/10/20) siang.
Untuk mobil pickup diketahui mengangkut 1.400 liter minyak mentah, sementara truk hino mengangkut 6.000 liter minyak mentah. "Terhadap kasus ini kita jadikan dua laporan polisi. Untuk barang bukti kita sita semuanya di Polres Muaro Jambi,"ungkapnya.
BBM hasil penyulingan ilegal driling tanpa izin serta tanpa dilengkapi dengan dokumen lengkap ini diduga berasal dari Kabupaten Batanghari. "Ilegal driling merupakan musuh kita bersama, karna merugikan keuangan negara dan lingkungan,"ulas Kapolres.
Selain mengamankan 2 unit mobil berisi BBM ilegal, polisi juga mengamankan dua orang pelaku, satu orang merupakan sopir truk hino bernama Muslihan (42) dan satu orang lagi merupakan sopir sekaligus pemilik mobil pikup Halawani (41).
Dihadapan polisi, keduanya mengaku bahwa ribuan liter minyak mentah itu akan di bawa dan diolah ke Bayung Lencir, Kabupaten Musi Banyuasin, Provinsi Sumatra Selatan. "Sekarang sudah ditetapkan sebagai tersangka,"tegasnya.
Kini kedua pengemudi beserta barang bukti BBM ilegal tersebut diamankan di Mapolres Muaro Jambi, guna kepentingan penyidikan lebih lanjut. Keduanya dikenakan Pasal 53 UU RI Nomor 22 tahun 2001 tentang migas, atau pasal 480 KUH pidana dengan hukuman maksimal 4 tahun penjara, dan denda maksimal 40 miliar rupiah. (Jan)