Kakek 70 tahun di Muaro Jambi Cabuli ABG

MUARO JAMBI - Ada baiknya orang tua harus meningkatkan pengawasan terhadap buah hatinya, terutama bagi orang tua yang memiliki anak kecil. Nah, baru baru ini ada seorang kakek yang telah berusia 70 tahun di Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi diduga telah melakukan tindak kriminal dengan menyetubuhi anak di bawah umur.

Dengan modus memberi uang jajan dan membelikan makanan seperti bakso dan tekwan, kakek berinisial A warga Desa Muhajirin, Kecamatan Jambi Luar Kota, Kabupaten Muaro Jambi tersebut, tega mencabuli sebut saja 'mawar,' anak dibawah umur yang masih ada hubungan keluarga dengannya. Kejadian pilu ini terjadi di Desa Muhajirin, Kecamatan Jambi Luar Kota, Kabupaten Muaro Jambi.

Korban baru berusia 10 tahun. Kasus ini terungkap setelah ayah korban yakni MF (39) melaporkan perbuatan bejat kakek 70 tahun itu ke Polres Muaro.

"Pada hari rabu tanggal 07 Oktober 2020 piket Sat Reskrim Polres Muaro Jambi menerima laporan pengaduan seorang pria M. F (39) warga Dusun Suka Makmur, Desa Muhajirin Kecamatan Jambi Luar Kota Kabupaten Muaro Jambi,"kata Kasubag Humas Polres Muaro Jambi, AKP Amradi melalui keterangan tertulisnya, Senin (02/11/20).

Mengetahui laporan ini, Pada 09 Oktober 2020 Unit PPA Polres Muaro Jambi Membawa korban guna dilakukan visum di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Jambi.

Selain itu, Unit PPA kembali mendatangi rumah pelapor dan bersama-sama dengan pelapor dan korban melakukan cek tempat kejadian perkara di Desa Muhajirin Kecamatan Jambi Luar Kota, Kabupaten Muaro Jambi.

"Pada tanggal 13 Oktober 2020 unit PPA Polres Muaro Jambi mencoba menghubungi Pelapor untuk membawa korban melaksanakan Konseling Psikologi terhadap korban di UPTD PPA Provonsi Jambi namun no hp pelapor tidak dapat dihubungi," ujar Amradi.

Amradi menjelaskan, pada tanggal 20 Oktober 2020 Pelapor dan Keluarga Terlapor (tanpa adanya keberadaan terlapor yg sedang menjalani rawat inap di Rumah Sakit Hamba Muara Bulian) datang ke Polres Muaro Jambi untuk mengajukan Pencabutan Laporan Pengaduan, dikarenakan pada tanggal 18 Oktober 2020 antara pelapor dan terlapor telah terjadi perdamaian diantara kedua belah pihak, serta antara pihak terlapor dan pelapor masih ada hubungan keluarga dekat.

"Kemudian atas pencabutan laporan pengaduan tersebut, penyidik menerima pencabutan laporan pengaduan tersebut, namun pihak penyidik meminta agar korban dapat dihadirkan untuk dilakukan konseling psikologi pada hari Rabu tanggal 21 Oktober 2020. Dan saat itu penyidik memberi informasi bahwa korban akan dibawa guna dilakukan konseling ke psikolog di UPTD PPA Provinsi Jambi, namun saat itu pelapor tidak ingin anaknya dibawa kemana-mana lagi termasuk ke psikolog atau yang lainnya,"ulasnya.

Polisi tidak menyerah, Pada hari Minggu 01 November 2020 sekira pukul 13.00 WIB unit PPA kembali mendatangi rumah pelapor dan meminta ijin kepada orang tua korban agar korban bisa dilaksanakan konseling psikologi, namun pelapor tetap menolak dan tidak mempermasalahkan kejadian tersebut dikarenakan telah terjadi perdamaian antara kedua belah pihak.

Meski telah terjadi kesepakatan perdamaian antara pihak pelapor dan terlapor, Sat Reskrim Polres Muaro Jambi tetap memproses hukum kasus dugaan pencabulan terhadap anak dibawah umur ini.

"Tindak lanjutnya, kita membawa korban dengan didampingi pelapor untuk dilakukan konseling korban ke psikolog di UPTD PPA Provinsi Jambi, kemudian mengambil keterangan korban, melaksanakan Gelar Perkara untuk menaikan status ke tingkat Penyidikan dan mengamankan pelaku dan barang buktinya,"jelas AKP Amradi.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku akan jerat dengan pasal 81 ayat 2 Jo pasal 76D undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak. Ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun. Serta denda paling banyak Rp 5 miliar. (Jan)