Polres Merangin Amankan DPO ,Terpaksa Dihadiahi Timah Panas
Merangin - Anggota Opsnal Sat Resnarkoba yang di Pimpin oleh Kanit Idik I Sat Resnarkoba IPDA SAEFUDIN melakukan ungkap kasus Tindak pidana narkotika jenis Shabu dengan tersangka Achmad Izzudin (37), alias jup Warga Sungai Manau, Kecamatan Sungai Manau .
Tersangka masuk dalam Daftar Pencarian (DPO) Polres Merangin dan terpaksa di lumpuhkan dengan timah panas karena melawan petugas saat hendak di tangkap.
"Bandar Narkoba yang kerap meresahkan masyarakat ini di tembak saat ingin mencoba merebut senjata petugas.," Ujar Kanit Satnarkoba Polres Merangin, IPDA Saefudin dalam Press Rilisnya.
Kronologis penangkapan pada hari Sabtu tanggal 09 Januari 2021 sekira pukul 22.00 wib anggota opsnal Sat Resnarkoba Polres Merangin yang dipimpin oleh IPDA SAEFUDIN telah mengamankan 1 (satu) Orang Pelaku lahgun narkotika jenis Shabu a.n. NASUTION Alias ION, dari keterangannya Ianya mendapatkan Narkotika tersebut dari Sdr. JUP di Desa Sei Manau .
Berbekal Informasi tersebut kemudian team langsung melakukan pengembangan, sekira jam 22.35 wib dilakukan penggerebekan di rumah JUP didapati Sdr. JUP berada dalam kamar miliknya.
Melihat kedatangan team,emudian tersangka Jup berusaha melarikan diri lewat atap rumahnya." Namun oleh team berhasil diamankan, namun pada saat jup akan diamankan terjadi pergulatan antara anggota team dan berusa merebut senjata api milik anggota," lanjutnya.
Team atas kejadian tersebut kemudian team dilakukan tindakan terukur di kaki sebelah kanannya. Selanjutnya di dilakukan penggeledahan dikamar Pelaku ditemukan 1 (satu) buah dompet warna pink yang berisikan narkotika jenis Shabu dan 1 (satu) buah timbangan digital. 17 (tujuh belas) plastik bening kecil yang berisikan narkotika Shabu dengan Bruto 8,05 gram. 1 ( satu ) buah timbangan digital warna hitam merk HWH POCKET SCALE. 3 (tiga) pak plastik bening kosong.
Selain itu ditemukan 1 (satu) buah dompet warna pink merk toko mas Aditya.2 (dua) buah seperangkat alat hisab Shabu.1 (satu) buah sendok takar dari pipet plastik.1 (satu) buah kompor dari korek api gas warna biru. uang sejumlah Rp. 500.000,- 1 (satu) buah slip setoran uang BNI ke RUDI TRISNAWAN.
Juga turut diamankan 1 (satu) buah dompet warna hitam merk KICKER. Beberapa Barang Bukti lainnya yang ada kaitannya dengan penyalahgunaan Narkotika yang diakui adalah miliknya.
Atas kejadian tersebut diatas Pelaku dan Barang Bukti yang diamankan dibawa ke Polres Merangin guna penyidikan lebih lanjut. Akan dijerat Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2) undang undang Republik Indonesia no 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Les)