Jambi - Angga Saputra alias Acong Yang Merupakan Narapidana yang Kabur sejak tahun 2017 dari lapas kelas II A Jambi kini telah berhasil diamankan oleh Tim Tekab Rangkayo Hitam Satreskrim Polresta Jambi Kamis (20/5/2021) pagi dini hari.
Acong merupakan narapidana kasus narkotika yang di kenakan hukuman 5 tahun 6 bulan penjara dilepas kelas II A Jambi dan pada pada saat napi itu kabur baru menjalani hukumannya selama 1 tahun 6 bulan dan akan menjalankan sisa hukuman 4 tahun lagi.
Kapolresta Jambi Kombes Pol Dover Christian mengatakan telah mengamankan angga saputra alias Acong merupakan narapidana yang kabur dari lapas kelas II A Jambi pada tanggal 14 juni 2017 lalu.
"Kita, Tim tekab Rangkayo Hitam telah mengamankan Napi lapas jambi yang kabur pasca banjir menerjang lapas pada tahun 2017" ungkap Dover. Kamis (20/5/2021).
Kapolresta mengatakan Acong di amankan pada saat napi tengah asyik duduk santai di teras rumah milik keluarganya di kawasan Murni, Kecamatan Danau Sipin, Kota Jambi.
”Dari hasil penyidikan, Tim mendapatkan informasi bahwa warga binaan yang melarikan diri , sedang berada di rumah Keluarganya berbekal informasi tim kita langsung ke lokasi,"ungkapnya.
Tiba dilokasi tim langsung melakukan penyelidikan dan napi tersebut berhasil di ringkus pada saat sedang duduk di depan teras rumah.
"Awalnya kita kebingungan masalah nya foto lama dengan foto saat ini beda dulu gemuk dan saat ini kurus namun dengan kecermatan angota kita berhasil meringkus tampa perlawanan, "ungkapnya.
Dari hasil wawancara pengakuan Angga alias Acong Warga Binaan lapas, pada saat dirinya kabur, beliau sempat bersembunyi di belakang masjid yang berada di belakang lapas kelas ll A Jambi.
Melihat situasi merasa aman, Acong Sempat pergi ke daerah 16 Kota Jambi untuk menemui keluarganya untuk meminta uang, untuk biaya kabur pergi ke daerah Bungo.
Lanjut Acong, Selama pelarian selama 3,5 tahun, untuk biaya hidup sempat bekerja di PTPN Vl Desa Tani Jaya sebagai buruh bongkar muat.
Sementara itu Kepala Sub Seksi keamanan Lapas Jambi Delen Mengataka selama pasca bencana banjir yang menerjang tembok lapas kelas II A Jambi, ada sekitar 40 warga binaan yang kabur.
"Ada 40 yang kabur, namun telah berhasil di amankan sebanyak 31 orang, dan masih ada 9 orang narapidana yang saat ini masih menjadi daftar pencarian " ungkap Delen.
Selanjutnya untuk napi yang telah kabur , akan kita dilanjutkan menjalan berapa sisa masa tahanan yang belum dijalankan napi tersebut selama 4 tahun,
"Napi bernama angga terkena kasus narkotika dan kena hukuman 5 tahun 6 bulan , dan baru di jalankanya selama 1 tahun 6 bulan ,tinggal menjalankan 4 tahun" ungkapnya. (uya)