Jambi - Sat PJR Unit VI Ditlantas Polda Jambi perbatasan Jambi - Riau berhasil mengungkap kasus pengiriman narkotika jenis Sabu di Jalan Lintas Timur Jambi - Riau sekitar pukul 04.00 WIB. Minggu (14/11/2021) pagi.
Pengungkapan tersebut, berawal dari adanya pemeriksaan kendaraan di Pos PJR unit VI terdapat sebuah mobil Avanza dengan plat BM 1508 TH berwarna hitam yang melaju dengan kecepatan tinggi dari arah Riau menuju Jambi.
Petugas dilapangan merasa curiga dan mengejar mobil tersebut. Setelah dapat, supir mobil diminta kelengkapan surat-suratnya namun tidak memiliki SIM.
Karena melanggar, mobil tersebut beserta supir dan satu penumpang dibawa ke pos PJR. Setelah itu, pihak kepolisian menggeledah mobil tersebut dan ditemukan karung berwarna putih.
Saat ditanya, supir menjawab dengan gugup mengatakan karung tersebut berisi obat. Merasa curiga, petugas membuka karung tersebut dan terdapat 4 kantong plastik yang diduga berisi narkotika jenis sabu.
Wadir Lantas Polda Jambi, AKBP Mokh Lutfi saat dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan kendaraan diduga membawa narkotika jenis sabu.
"Ya, ada penangkapan di Suban perbatasan Jambi - Riau, dua orang warga Pekanbaru membawa Sabu sebanyak 4 kilogram. Sabu ini diduga dari jaringan Malaysia," ujarnya.
Hingga saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pengembangan asal - usul narkotika jenis sabu tersebut. Sedangkan, kedua kurir dan barang bukti sabu diamankan ke Ditresnarkoba Polda Jambi untuk ditindak lebih lanjut. (*)