SAROLANGUN -Satuan Narkoba Polres Sarolangun Dan Bekerjasama Dengan Masyarakat Terus Memerangi Serta Memberantas Dalam Mengungkapkan Kasus Penyalahgunaan Narkoba di Wilayah Kabupaten Sarolangun Dengan Meringkus Dan Menangkap Pengedar Serta Pemakai Barang Haram Tersebut.

Menurut Keterangan Kapolres AKBP Anggun Cahyono S.IK di Dampingi Wakapolres Dan Kanit Opsnal Narkoba Dalam Konferensi Pers Menyampaikan "Total Ada 9 Laporan Polisi Dengan 10 Orang Tersangka, Dan Semuanya Laki - Laki Dengan Barang Bukti Berupa Sabu Sebanyak 49,62 gram, Pil Extacy 50 Butir, 4 Unit Kendaraan Roda Dua Yang di Amankan, 9 Unit Handphone, Beserta Uang Tunai Yang di Sita Sebanyak Rp 1,6 juta, "Kata Kapolres.

"Ini Semuanya Dalam Rangka Operasi Antik Siginjai 2022, Pelaku di Tangkap Polisi Pada Saat Gelar Operasi Antik Siginjai Narkoba Yang di Lakukan Oleh Tim Opsnal Narkoba Polres Sarolangun pada tanggal 11 Februari 2022 Hingga 02 Maret 2022. Dan 2 Orang Target Serta 10 Orang di Luar Target, Sehingga Total Pengungkapan Dari Operasi Ini Melebihi 100 Persen,Bahkan Lebih Karena Ada 10 Orang Yang di Luar Target. "Jelas Kapolres .

Adapun Hukuman Para Tersangka Akan di Kenakan Pasal 114 Untuk Bandar Dengan Hukuman 5 Tahun Sampai 15 Tahun Penjara Dan Untuk Pengedar di Kenakan Pasal 112 Dengan Hukuman 4 Tahun Sampai 12 Tahun Penjara. "Tutup Kapolres Sarolangun (Gun)