Jambi - Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Jambi, Kombes Pol Dhafi meminta kepada Balai Perhubungan Transportasi Darat (BPTD) Wilayah V Jambi yang merupakan perpanjangan tangan Kementerian Perhubungan untuk menyurati Kementerian ESDM terkait izin operasional Batubara.
Sebab, kata Dhafi, izin operasional batubara di Provinsi Jambi telah melanggar aturan Peraturan Pemerintah (PP) No. 30 tahun 2021 terkait Amdal Lalin.
Dimana, pada tahun 2021 telah terjadi 56 kasus laka lantas yang menyebabkan meninggal dunia dengan truk batubara. Adapun korban yang paling banyak dsri pengendara roda dua.
"Amdal Lalin disini dilanggar karena sudah terjadi kecelakaan dan kemacetan setiap hari pada ruas jalur batubara pada jalan umum Nasional dan tingkat Provinsi Jambi," ujarnya.
Padahal kata Dhafi, dalam PP No. 30 tahun 2021 terkait Amdal Lalin jika dilanggar maka angkutan tidak dapat beroperasi dan juga sumbernya yakni Perusahaan tambang Batubara.
Kemudian, Dhafi juga meminta kepada Kementerian ESDM mengkaji ulang Peraturan Management yang ada di batubara karena pelaksanaan operasionalnya telah menyalahi Peraturan Kementerian (Permen) ESDM No. 1827 terkait operasional barang tambang Batubara.
Ia menjelaskan bahwa operasional batubara atau minerba harus dimulai dari pengkajian pengambilan sampel, uji pelaksanaan, distribusi, hingga transportasi merupakan bagian yang menyeluruh tidak bisa terpisahkan.
Namun, berbeda dengan di Provinsi Jambi untuk transportasi batubara dilepas dengan sistem Delivery Order (DO). Sehingga jika terjadi sesuatu seperti kecelakaan dan jalan rusak, perusahaan batubara tidak bertanggung jawab.
"Sebanyak apapun kendaraan yang ditahan, 1000 pun mengenai masalah kecepatan, muatan mobilnya. Perusahaan tidak akan bertanggung jawab. Bahkan jika semakin banyak yang ditahan, perusahan lebih banyak lagi mengambil kendaraan dari luar. Mangkanya banyak plat dr luar Jambi," jelas Dhafi.
Ia menambahkan karena perusahaan tambang Batubara terikat dalam hal transportasi ini justru petugas dilapangan yang dibenturkan kepada para sopir dan pemilik angkutan batubara.
Dhafi menegaskan jika semua termanagement dari perusahaan batubara maka transportasi angkutan akan terikat kontrak. Sehingga segala sesuatu perusahaan bisa bertanggung jawab dari dampak Amdal Lalin seperti jalan rusak hingga kecelakaan.
"Batu bara di Jambi ini telah menyalahi aturan Permen ESDM, maka dari itu harus mengkaji ulang masalah ini," tegasnya.
Selain itu, Ia juga mempertanyakan kepada BPTD Wilayah V Jambi mengenai izin angkutan batubara di Provinsi Jambi dari Dirjen Perhubungan Darat. Dimana, aturan batubara juga telah diatur dalam Permenhub No. 60 tahun 2019 yakni batubara merupakan angkutan barang khusus.
"Nah barang khusus ini harus mendapatkan izin angkutan barang khusus tidak berbahaya. Dan harus mendapatkan izin dari dirjen Perhubungan darat," Sebutnya.
Ia juga meminta untuk mengatasi kemacetan jelang hari raya Idul Fitri 1443 H, BPTD Wilayah V Jambi juga turut bertanggung jawab dan membuat aturan. Sebab, jika tidak diatur antrian truk batubara akan terus mengalami kemacetan bahkan lebih berpotensi angka kecelakaan.
"Kita awali dulu dengan penertiban dan mengatur operasional batubara terkait dengan transportasinya agar tidak terjadi kemacetan dan kecelakaan," tandas Dhafi. (*)