Bpkpd Dan Uptd Samsat Tanjabtimur Sosialisasi Pemutihan Pajak Kendaraan

Tanjabtimur-halojambi.id Badan Pengelolaan Keuangan dan Pajak Daerah (BPKPD) Jambi dan Samsat Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) melakukan sosialisasi pemutihan pajak kendaraan bermotor yang dihadiri oleh kepolisian, camat hingga lurah di aula kantor bupati, Kamis (24/11/2022).

Sekretaris BPKPD Jambi Wildan mengatakan, selain itu, sosialisasi tersebut juga merujuk kepada undang-undang 74, tentang penghapusan data kendaraan yang tidak melakukan pembayaran pajak selama dua tahun. "Yang sudah habis masa STNK kendaraannya dan tidak bayar dua tahun, maka kendaraan itu akan di hapus dari Regident pihak kepolisian," kata Wildan didampingi kepala Samsat Tanjabtim Asnawi.

Lanjutnya, maka kendaraan tersebut akan dianggap bodong dan bila kedapatan ketika razia kendaraan tersebut akan ditangkap. Karena tidak memiliki surat menyurat yang berlaku. "Pemutihan pajak kendaraan dimulai sejak 19 Oktober dan akan berakhir pada 19 Desember mendatang. Untuk itu masyarakat diminta untuk memanfaatkan kesempatan ini," ujarnya.

Sementara itu, dia menerangkan bahwa capaian pajak bagi Samsat Tanjabtim hingga Rabu kemarin, berjumlah cukup lumayan. Jumlahnya mencapai 94. 42 persen, dengan jumlah uang 21. 854 miliar rupiah.

"Dari target 23. 177 miliar rupiah, mudah-mudahan sampai akhir pemutihan nanti akan mencapai 100 persen lebih," terangnya.(kms)