Sarolangun-Halo Jambi-Jajaran Polsek pelawan Singkut berhasil mengamankan dua tersangka pembobolan ruko sarang burung walet.

Berdasarkan Laporan LP/B-22/XI/2022/SPKT/Polsek Pelawan Singkut/Polres Sarolangun/Polda Jambi, Tanggal 26 November 2022.

Pada hari Sabtu tanggal 26 November 2022 sekira pukul 00.30 wib korban M.F Umur : 35 Thn Jenis Kelamin : Laki-laki Agama : islam Pekerjaan : Pedagang Alamat : Rt. 18 Rw. 009 Jln. Lintas Sumatera Kel. Pamenang Kec. Pamenang Kab. Merangin, Mendapatkan telepone oleh penjaga Malam (PK) Rumah Walet yang mana penjaga malam mengatakan bahwa ada orang membobol ruko rumah walet dengan cara menjebol dinding dan diduga pelaku berada di dalam rumah walet tersebut masih, setelah mendapat informasi tersebut pelapor menghubungi pihak kepolisian, kemudian langsung menuju ke rumah walet tersebut yang berada di Desa Pelawan Jaya Kecamatan Pelawan , setelah sampai di lokasi kejadian sudah ada pihak kepolisian dan penjaga malam lalu pelapor langsung membuka pintu Roling dan masuk ke dalam ruko bersama dengan petugas kepolisian sektor pelawan Singkut ,

Didalam ruko sarang burung walet di temukan kedua tersangka sedang melakukan aksinya mengambil sarang burung walet. Kemudian petugas kepolisian sektor pelawan Singkut mengamankan 2 (dua) orang laki-laki yg di duga sebagai pelaku. Selanjutnya di bawa ke Mapolsek Pelawan Singkut dari hasil interogasi unit Reskrim Polsek pelawan Singkut terhadap kedua pelaku diduga, Mengakui memasuki ruko sarang burung walet dengan cara membobol dinding ruko degan menggunakan pahat besi dan palu, batu sehingga dinding rusak dan jebol, dgn tujuan hendak melakukan pencurian di ruko rumah walet tersebut dan tertangkap tangan oleh petugas.

Adapun Pelaku yang di Amankan Petugas Polsek singkut inisial,1. Inisial AR, laki-laki, 33 Tahun ,islam, Swasta, Alamat Desa Lawang Agung Kec. Rupit Kab. Muratara.2. Inisial AT, Laki-laki, 35 tahun, islam, swasta, alamat Desa Lawang Agung Kec. Rupit Kab. Muratara.

Kapolsek Pelawan Singkut AKP Orivan irnanda SE.MH, menjelaskan bahwa kedua utk tersebut telah diamankan di Polsek Pelawan Singkut.

“Terhadap kedua tersangka di sangkakan pasal Pencurian Dengan Pemberatan Jo Percobaan” sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 363 Ayat 2 KUHPidana Jo Pasal 53 KUHPidana.”Tambahnya”(Gun)