Sarolangun-Halo Jambi-Kepolisian Resor (Polres) Sarolangun menggelar konfensi Pers akhir tahun dan pemusnahan barang bukti dari 173 perkara pidana umum yang sudah berkekuatan hukum tetap. Barang bukti ini dari tindak pidana umum, Narkotika, Senjata Api hingga Minuman Keras (Miras) hasil Ops Pekat Siginjai 2022.
Kapolres Sarolangun AKBP Anggun Cahyono. Sik mengatakan pemusnahan barang bukti dilakukan dalam rangka Ops Pekat Siginjai 2022 dan konferensi pers akhir tahun, barang bukti dimusnahkan telah berkekuatan hukum tetap.
"Barang bukti yang dimusnahkan mulai Kasus Pidana, Ada Sabu, Senjata Api Rakitan hingga Minuman Keras hasil Ops Pekat Siginjai 2022," kata AKBP Anggun Cahyono. Sik di halaman Kantor Bupati Sarolangun, Kamis (22/12/2022).
Polres Sarolangun juga ikut mengundang pejabat Bupati Sarolangun Henrizal, S.Pt, MM, Dandim 0420/Sarko diwakili Walikota Inf Abd Aziz, Kajari Bobby Ruswin diwakili Kasi Pidum, Kadepag HM Syatar, Ketua Pengadilan beserta pimpinan OPD, PJU Polres Sarolangun dan Awak media Kabupaten Sarolangun dalam pemusnahan Barang Bukti. Untuk jenis Narkotika tahun 2022 ini seperti sabu, dll dikumpulkan dari 95 perkara dengan jumlah tersangka sebanyak 134 orang.
Sedangkan Pidana Umum sebanyak 173 penyelesaian kasus, dengan demikian kinerja Polres Sarolangun meningkat 69,7% dari tahun sebelumnya. Ada juga senjata rakitan sebanyak 31 pucuk yang diserahkan oleh masyarakat kepada Polres Sarolangun serta 1.263 botol minuman keras (miras) dari berbagai merk. Tutupnya(Gun)